Sidang keliling ini dilaksanakan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Bener Kelipah serta kecamatan di sekitarnya, yaitu Kecamatan Bandar, Permata, Syiah Utama, dan Mesidah. Dengan demikian, masyarakat dari wilayah-wilayah tersebut dapat mengikuti persidangan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Kegiatan ini dirasakan sangat membantu, terutama setelah wilayah tersebut terdampak bencana hidrometeorologi yang menyebabkan sejumlah akses jalan dan jembatan mengalami kerusakan dan hingga kini belum sepenuhnya pulih.
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Nazif Husainy, S.H., dengan anggota majelis Tiya Ulfa, S.H., dan Rina Fitri, S.H., serta didampingi oleh Muhammad Firdaus, S.H., M.H., dan Asep Riadi Suhara, S.H. sebagai Panitera/Panitera Pengganti, menyidangkan sebanyak 4 (empat) perkara.
Masyarakat menilai kehadiran sidang keliling ini tidak hanya mendekatkan layanan hukum, tetapi juga memberikan solusi nyata di tengah keterbatasan akses yang masih dirasakan akibat kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih.
https://ms-simpangtigaredelong.go.id/wp-content/uploads/2026/04/Twibon-IG-MS-STR-3-819x1024.png 819w, https://ms-simpangtigaredelong.go.id/wp-content/uploads/2026/04/Twibon-IG-MS-STR-3-768x960.png 768w, https://ms-simpangtigaredelong.go.id/wp-content/uploads/2026/04/Twibon-IG-MS-STR-3.png 1080w" alt="" width="240" height="300" decoding="async" />
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.