Akselerasi Kebijakan Badilag: PA Yogyakarta Sosialisasikan Layanan Prodeo dan Elektronik Akta Cerai (EAC)

DSC04961

YOGYAKARTA – Bertempat di Ruang Bima, Komplek Balaikota Yogyakarta, pada Selasa (05/05/2026), jajaran pimpinan PA Yogyakarta memberikan edukasi hukum kepada 70 aparatur pemerintahan yang terdiri dari Mantri Pamong Praja, Lurah, dan perwakilan OPD se-Kota Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Yogyakarta, Dr. Khoiriyah Roihan, menegaskan komitmen pengadilan dalam melayani masyarakat miskin melalui program Prodeo. "Berperkara di pengadilan itu tidak selalu bayar. Bagi masyarakat tidak mampu, biayanya ditanggung negara sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2014," jelasnya.

Selain layanan gratis, sosialisasi ini menekankan transformasi digital melalui Elektronik Akta Cerai (EAC). Berdasarkan regulasi terbaru (SK Dirjen Badilag No. 932/2025), per 1 Juli 2025, PA Yogyakarta secara wajib menerbitkan akta cerai dalam format elektronik. Dr. Khoiriyah memperingatkan jika ditemukan akta cerai keluaran setelah tanggal tersebut yang masih menggunakan format fisik tanpa tanda tangan elektronik, maka dokumen tersebut dipastikan palsu.

DSC04958

Diskusi dan Solusi Lapangan Sesi tanya jawab berlangsung antusias. Para peserta banyak berkonsultasi mengenai kriteria kemiskinan untuk syarat prodeo, penanganan akta cerai lama yang hilang, hingga perkara dengan pihak yang tidak diketahui keberadaannya (perkara ghoib).

DSC04974

Menanggapi pertanyaan terkait integrasi data, pimpinan PA Yogyakarta menjelaskan bahwa sinkronisasi data kependudukan dengan Disdukcapil telah berjalan otomatis sejak 2021 melalui inovasi "Pungkasi". Terkait peran pengacara, pihak pengadilan mengklarifikasi bahwa hadirnya pengacara adalah sebagai wakil hukum yang memahami prosedur, bukan untuk "mempercepat" perkara di luar aturan resmi.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan aparatur wilayah dapat memberikan informasi yang akurat kepada warga, sehingga akses keadilan di Kota Yogyakarta semakin inklusif dan transparan