Kolase-2-foto-2024-10-17-T193159-563

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., telah menerima pencabutan permohonan eksekusi terkait perkara kewarisan dengan nomor 1729/Pdt.G/2021 yang terdaftar sebagai Eksekusi nomor 2 Tahun 2023. Pencabutan ini dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai.

Perkara kewarisan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses eksekusi, termasuk pelaksanaan lelang atas objek sengketa. Namun, melalui musyawarah yang panjang antara para pihak yang bersengketa, akhirnya mereka sepakat untuk berdamai. Perdamaian ini membuat eksekusi tidak perlu dilanjutkan lebih jauh.

Ketua PA Kisaran menerima pencabutan permohonan eksekusi dari para pihak, menandakan bahwa perkara tersebut selesai secara baik dan damai.

"Dengan pencabutan permohonan eksekusi ini, perkara kewarisan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara damai," ungkap Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa perdamaian adalah salah satu solusi terbaik dalam sengketa hukum, yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjaga hubungan baik antar para pihak.

Dengan adanya perdamaian ini, Pengadilan Agama Kisaran berharap ke depannya lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan semangat hukum Islam yang mengedepankan perdamaian dan kebersamaan. (nrl)