Rangkasbitung (31/1/23) Pengadilan Agama Rangkasbitung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Rangkasbitung yang wilayah yurisdiksinya meliputi wilayah administrasi Kabupaten Lebak dalam kurun waktu selama bulan Januari 2023 telah menerima 173 perkara dengan rincian 161 perdata gugatan, dan 12 perdata permohonan. Sementara itu, selama Januari 2023, rasio penanganan perkara berjumlah 56,98% dengan rincian 83 perdata gugatan yang putus dan 4 perdata permohonan yang diputus. Dengan demikian, sisa perkara di akhir bulan Januari Pengadilan Agama Rangkasbitung berjumlah 86 perkara dengan masing-masing 78 perdata gugatan dan 8 perdata permohonan.
Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung pada tahun 2023 ini, sudah mulai variative seperti cerai gugat 141 perkara, cerai talak 24 perkara, itsbat nikah 8 perkara, perwalian 2 perkara, dispensasi kawin 2 perkara, penetapan ahli waris 1 perkara, dan pengangkatan anak 1 perkara.
penulis: Gushairi, S.H.I., MCL.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabanten
#mahkamahagungrepublikindonesia
#ditjenbadilag
#ptabanten
#parangkasbitung
#permata
#parangkasmenujuwbk
#parangkasmenujuwbbm
Selengkapnya dapat dilihat di:
http://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/721-akhir-januari-rasio-penangan-perkara-pa-rangkasbitung-capai-56-98
Akhir Januari, rasio penangan perkara PA Rangkasbitung capai 56,98%
- Details
- Written by: PA Rangkas Bitung