Setelah mengikuti bina mental pada 11 Januari 2024, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar terlihat sangat antusias untuk mengikuti pemilihan agen perubahan Pengadilan Agama Pematang Siantar tahun 2024. Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris Muliadin, S.H., dimana beliau membacakan penentuan kriteria dan teknis pemilihan 

Kriteria Agen Perubahan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Selanjutnya, pada prosesi pemilihan dilakukan voting nominator yang akan dipilih oleh aparatur PA Pematang Siantar. Adapun nominator agen perubahan tahun 2024 antara lain dari Ade Syafitri, S.Sy. , Renny Wulandary, S.E. dan Novira Naili Ulya Siregar, S.Kom. Setelah proses pemilihan selesai, didapatkan hasil berupa Novira Naili Ulya Siregar, S.Kom. terpilih menjadi Agen Perubahan Pengadilan Agama Pematang Siantar Tahun 2024.

Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. mengucapkan selamat kepada agen perubahan yang terpilih. Beliau berpesan agar mereka dapat menginspirasi dan memotivasi aparatur lainnya dalam meningkatkan kualitas kerja sehingga menjadi lebih baik dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga agen perubahan terpilih dapat memotivasi aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar yang lain sehingga kantor kita dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi di tahun 2024”, ungkap beliau.



Tim IT PA Pematang Siantar