AGEN PERUBAHAN PENGADILAN AGAMA BANGKINANG 2025

Pengadilan Agama Bangkinang menetapkan Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., dan Ardison,SE., sebagai Agen Perubahan Tahun 2025, sesuai dengan SK Ketua PA Bangkinang Nomor 93/KPA.W4.A3/SK.OT1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Agen Perubahan memiliki peran strategis dalam menggerakkan transformasi budaya kerja, memperkuat integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Bangkinang.
Dengan semangat perubahan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih inovatif dan profesional.
#AgenPerubahan #pabangkinang #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #menujuwbk #ReformasiBirokrasi