Agen Perubahan PA Pinrang Adakan Belajar Bersama Perkara Conservatoir Beslag Atau Sita Jaminan

WhatsApp Image 2023 05 30 at 10.58.32

Pinrang, Selasa 30 Mei 2023

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A diadakan kegiatan Belajar Bersama yang diikuti oleh seluruh aparatur PA Pinrang yang berkenan menghadiri acara tersebut.

Belajar Bersama ini merupakan Program Kegiatan Agen Perubahan PA Pinrang yaitu Sdr. Franky Zakaria, S. Kom dan Arizka Utami, A. Md. Yang menginginkan adanya kegiatan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan terutama tentang Peradilan Agama.

Untuk moderator pada acara ini yaitu sdr. Muhyiddin, S.H.I (Panitera Pengganti PA Pinrang) dan Narasumber oleh YM Drs. Muh Iqbal, M.H Hakim PA Pinrang.

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mengembangkan dan mengasah kembali ilmu pengetahuan tentang peradilan agama. Tema yang diusung pada belajar Bersama kali ini adalah Conservatoir Beslag (CB) atau Sita jaminan.

Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim / Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim / Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan / Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.

Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (Pasal 227, 226 HIR. Pasal 261, 260 RBg.).

Permohonan agar dilakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revindicatoir, harus dimusya­warahkan Majelis Hakim dengan seksama, apabila permohonan tersebut cukup beralasan dan dapat dikabulkan maka Ketua Majelis membuat penetapan sita jaminan. Sita jaminan dilakukan oleh Panitera / Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang pegawai Pengadilan Negeri sebagai saksi.

 

Selain untuk mengembangkan ilmu pengetahuan kegiatan ini juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi sesama pegawai dengan berdiskusi pada saat acara dimulai. 

(IT PA Pinrang)