Senin, 22 April 2024, PA Tangerang mengikuti acara Sosialisasi Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024 yang diadakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) secara daring di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tangerang.

Acara Sosialisasi Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024 dibuka oleh Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama.
Dalam acara tersebut, Ditjen Badilag menghadirkan Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak., Auditor Ahli Madya dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai narasumber. Ferri menyampaikan bahwa penerapan zona integritas dan reformasi birokrasi harus memiliki dampak sebagai berikut:
- Bagaimana persepsi masyarakat terhadap integritas yang tinggi
- Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, yang selalu mengutamakan pelayanan publik yang terbaik
- Memastikan kinerja pengadilan bergerak lebih baik dari tahun sebelumnya.
Ferri menerangkan bahwa satuan kerja sebaiknya mendeklarasikan secara mandiri ketika kinerja tidak mencapai 100 persen, atau capaian kinerja tidak lebih baik dari tahun sebelumnya bagi satuan kerja yang sudah berpredikat WBK. Ferri berpesan agar satuan kerja tidak memaksakan diri untuk diusulkan pada predikat WBK/WBBM, tetapi kewajiban untuk melakukan penilaian mandiri tetap ditunaikan.
“Jadi, khusus untuk capaian kinerja, karena itu di Area Hasil dan menentukan, bisa dilakukan pengujian terlebih dahulu. Begitu juga dengan kegiatan survei yang nanti akan dilaksanakan. Ketika standar minimal jumlah responden adalah 30 responden. Kalau di bawah 30 responden, tidak perlu memaksakan untuk tetap diusulkan. Tetapi kita sampaikan bahwa proses pembangunan telah dilaksanakan dengan hasil-hasil yang secara obyektif bisa kita sajikan. Jangan sampai nanti tetap diusulkan, tetapi kemudian Kemenpan RB melihat, lho kok ini harusnya sudah gagal di proses penilaian mandiri, “ jelas Ferri.
Ferri menjelaskan bahwa satuan kerja dapat melakukan penilaian mandiri secara lebih obyektif dan mempersilakan agar melakukan pengujian khususnya untuk dokumen SAKIP yakni LKJIP tahun 2023. Ferri menerangkan bahwa sebelum melakukan monitoring dan evaluasi, Badan Pengawasan melakukan pengujian data yang terdapat di Komdanas dan pada laporan kinerja di masing-masing situs pengadilan.


Ferri mengingatkan bahwa penilaian zona integritas sedikit berbeda dengan pengusulan zona integritas. Proses penilaian merupakan hal mandatori, wajib dilakukan kepada seluruh unit kerja yang melakukan kegiatan kerja. Sementara pengusulan, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Jika pada saat penilaian ditemukan hasil bahwa terdapat sasaran strategis yang tidak mencapai 100 persen, atau tidak lebih baik dari tahun sebelumnya, hal tersebut perlu disampaikan di dalam laporan hasil penilaian sehingga laporan hasil penilaian akan berisi keterangan bahwa satuan kerja tidak bisa diusulkan untuk meraih predikat WBK atau WBBM. Laporan hasil penilaian akan memperlihatkan apakah satuan kerja sepenuhnya memahami pembangunan zona integritas, atau satuan kerja tetap memaksakan diri untuk diusulkan meraih predikat WBK atau WBBM.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula aplikasi untuk menunjang survei pelayanan publik di Lingkungan Peradilan Agama yaitu “SiSurti” Aplikasi Survei Terintegrasi. Aplikasi tersebut akan digunakan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 3 Mei 2024. Hasil survei pada Aplikasi SiSurti akan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.