Pesawaran, 10 September 2026 — Sebanyak 37 pasangan suami istri mengikuti kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan resmi.

Pelaksanaan sidang itsbat terpadu ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama Gedong Tataan, DPRD Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Pemerintah Desa dan unsur terkait lainnya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, para pasangan yang sebelumnya mengalami kendala administrasi dalam pencatatan perkawinan diberikan kesempatan untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan buku nikah oleh instansi terkait.

Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Yulistia, S.H., M.Sy. menyampaikan bahwa pelayanan terpadu seperti ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pengadilan hadir tidak hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan pelayanan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui sidang itsbat terpadu ini, kami berharap masyarakat memperoleh hak-hak administratif dan perlindungan hukum atas perkawinannya,” ujar perwakilan Pengadilan Agama Gedong Tataan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan tertib. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari layanan hukum yang sederhana, cepat, dan mudah dijangkau.

“Pengadilan Agama Gedong Tataan"
"BERKIPRAH"
Bersih - Kolaboratif - Inspiratif - Profesional - Ramah - Akuntabel - Harmonis
WBK Insya Allah
No Pungli
No Gratifikasi