
14 perkara mediasi tahun 2023, Gushairi capai 100% angka keberhasilan
Rangkasbitung (27/12/23) Proses mediasi adalah wajib dilaksanakan oleh para pihak ketika kedua nya hadir di persidangan, hal tersebut termasuk juga dalam perkara perceraian, baik yang diajukan oleh suami maupun oleh seorang isteri. Pengadilan Agama Rangkasbitung hingga akhir tahun 2023 telah menerima 86 perkara yang perlu di mediasi, dan perkara terakhir adalah cerai gugat yang di mediasi oleh Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL.
Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL hingga tahun akhir tahun 2023 ini, telah memediasi 14 perkara dengan berbagai macam perkara, dan berhasil mencapai 100% angka keberhasilan. Dalam proses mediasi banyak hal yang perlu digali, khususnya dalam perkara perceraian, bagaimana menjelaskan bahwa perjalanan kehidupan rumah tangga adakalanya suka dan duka , dan setiap keluarga pasti mendapatkan ujian yang berbeda-beda. Tidak hanya itu, masa depan anak adalah hal yang selalu diungkapkan oleh para pihak dalam proses mediasi.
Muhammad Tsabbit Abdullah, S.H., Muhammad Ariful Fahmi, S.H.I, dan Hj. Nihayatul Istiqomah, S.H.I.,M.H adalah termasuk mediator-mediator hakim yang berhasil mencapai 100% angka keberhasilan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Dengan keberhasilan tersebut, PA Rangkasbitung berhasil mencapai 64 % keberhasilan, 35% tidak berhasil, dan 1 % tidak dapat dilaksanakan selama tahun 2023 ini.
@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten
#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas