Pengadilan Agama Kota Malang menggelar kegiatan Sidang Terpadu pada Selasa, 26 Mei 2026 di Lantai 3 Mall Pelayanan Publik “Merdeka” Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menangani total 112 perkara yang terdiri dari Isbat Nikah, Perwalian, Asal Usul Anak, Pembetulan Biodata Nikah, dan Pembetulan Biodata Akta Cerai. Sidang terpadu tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan hukum terpadu yang memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan dalam satu tempat. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., saat membuka kegiatan.
Opening by Walikota Malang
Sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Pelaksanaan sidang terpadu ini melibatkan sinergi berbagai instansi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Dinas Sosial Kota Malang, Kementerian Agama Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S., Kepala Kejaksaan Negeri Malang Tri Joko, S.H., M.H., serta Kepala Kementerian Agama Kota Malang Dr. H. Achmad Shampton, S.HI., M.Ag. Kehadiran berbagai stakeholder menunjukkan kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan terpadu. “Sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Dr. Hj. Nurul Maulidah.


Dalam pelaksanaannya, hasil putusan perkara dapat langsung ditindaklanjuti oleh instansi terkait tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang. Untuk perkara Isbat Nikah, hasil penetapan langsung dapat
digunakan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk penerbitan buku nikah resmi. Sementara itu, perkara Asal Usul Anak dapat langsung diteruskan ke Dispendukcapil untuk pembaruan data pada akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya. “Masyarakat kini tidak perlu berpindah-pindah tempat karena layanan hukum dan administrasi sudah terintegrasi dalam satu kegiatan,” jelas salah satu petugas pelayanan.
Penyerahan Produk Pengadilan Agama
Kegiatan sidang terpadu berlangsung tertib, lancar, dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Kota Malang. Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait dokumen keluarga dan kependudukan. Selain mempercepat pelayanan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. “Kami berharap sidang terpadu ini dapat terus memberikan manfaat nyata dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tutup Wali Kota Malang dalam sambutannya.

Pelaksanaan Sidang