image002

Riyadh - Ledakan transaksi digital global membawa konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Di Kerajaan Arab Saudi, meningkatnya aktivitas e-commerce kini sejalan dengan naiknya jumlah sengketa bisnis digital yang masuk ke peradilan niaga. Mulai dari wanprestasi kontrak elektronik, cacat produk, hingga sengketa lintas negara dengan platform internasional, pengadilan niaga Saudi menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital.

Isu strategis tersebut menjadi fokus pembahasan dalam materi daurah (pelatihan) bagi Hakim Peradilan Agama Indonesia Angkatan VII yang disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Peradilan (Higher Judicial Institute), Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh.

Materi disampaikan oleh Syeikh Prof. Dr. Abdul Azis Al-Muzainiy, seorang akademisi sekaligus praktisi terkemuka di bidang bisnis dan transaksi elektronik, yang dikenal luas di dunia peradilan dan ekonomi digital.

image004

Selain aktif mengajar di institusi peradilan tinggi, beliau juga telah malang melintang memberikan kuliah, pelatihan, dan keynote speech di berbagai forum dan media internasional, khususnya terkait hukum e-commerce, perlindungan konsumen digital, dan sengketa transaksi lintas batas.

Peradilan Niaga Saudi: Dari Toko Fisik ke Sengketa Digital

Dalam paparannya, Prof. Al-Muzainiy menegaskan bahwa peradilan niaga Arab Saudi telah mengalami pergeseran fundamental. Pengadilan kini tidak lagi hanya menangani sengketa perdagangan konvensional, tetapi juga perkara-perkara digital seperti:

1.         Sengketa kontrak elektronik (click-wrap dan online agreements),

2.         Cacat produk dalam transaksi daring,

3.         Pelanggaran hak konsumen digital,

4.         Hingga tanggung jawab hukum marketplace internasional.

Arab Saudi sendiri telah membangun fondasi hukum yang kuat melalui Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perdagangan Elektronik, yang menegaskan bahwa dokumen, tanda tangan, dan kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen konvensional, sepanjang memenuhi standar keandalan dan keamanan sistem.

Indonesia: Gojek, Shopee, dan Dinamika Sengketa Ekonomi Digital

Dalam konteks komparatif, Prof. Al-Muzainiy juga menyoroti praktik bisnis online di Indonesia. Platform seperti Gojek dan Shopee yang secara dominan diprakarsai China menjadi contoh nyata pertumbuhan ekonomi digital yang masif, namun sekaligus melahirkan potensi sengketa hukum baru, antara lain:

1.         Hubungan kemitraan aplikator dan mitra usaha,

2.         Perlindungan konsumen marketplace,

3.         Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

image006

Indonesia mengatur hal tersebut melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP Nomor 80 Tahun 2019, yang menekankan prinsip kedaulatan digital, perlindungan data, dan kesetaraan perlakuan hukum bagi pelaku usaha lokal maupun asing.

Amazon dan Alibaba: Sengketa Global, Tantangan Yurisdiksi

Di tingkat global, raksasa e-commerce seperti Amazon dan Alibaba menjadi contoh paling konkret kompleksitas sengketa transaksi digital lintas negara. Persoalan yurisdiksi, hukum yang berlaku, serta tanggung jawab platform menjadi isu utama yang kini dihadapi oleh pengadilan-pengadilan niaga di berbagai negara.

Dalam hukum modern -termasuk di Arab Saudi dan Indonesia- terdapat kecenderungan kuat untuk melindungi konsumen dengan menjadikan domisili pembeli sebagai dasar yurisdiksi, agar keadilan tetap dapat diakses meskipun transaksi dilakukan secara digital dan lintas batas.

Akad Syariah dalam Transaksi Elektronik

Dalam perspektif syariah, Prof. Dr. Abdul Azis Al-Muzainiy menjelaskan bahwa transaksi elektronik pada dasarnya merupakan pengembangan bentuk, bukan perubahan substansi akad. Berbagai model bisnis digital dapat dipetakan ke dalam akad-akad muamalah yang telah dikenal dalam fikih klasik.

Transaksi pemesanan barang secara daring dengan pembayaran di muka dan pengiriman di kemudian hari, sebagaimana lazim terjadi di marketplace, memiliki kemiripan kuat dengan akad salam, sepanjang spesifikasi barang, harga, waktu, dan cara penyerahan ditentukan secara jelas.

Sementara itu, transaksi pemesanan barang atau jasa berbasis desain dan produksi khusus -seperti pembuatan perangkat, furnitur, atau layanan digital- dapat dikualifikasikan sebagai akad istisnā‘. Adapun layanan berbasis aplikasi seperti transportasi daring, pengantaran makanan, dan jasa logistik, umumnya merepresentasikan akad ijārah (sewa jasa), sedangkan hubungan antara platform dan mitra usaha seringkali mengandung unsur wakālah atau samsarah (perantara).

Dengan pemetaan akad ini, transaksi elektronik tidak dipandang bertentangan dengan prinsip syariah, melainkan sebagai bentuk muamalah kontemporer yang sah, selama dijalankan tanpa riba, gharar berlebihan, dan praktik yang merugikan salah satu pihak.

Hakim Digital di Era Ekonomi Tanpa Batas

Menutup materinya, Prof. Al-Muzainiy menekankan bahwa di era ekonomi digital, hakim niaga dituntut tidak hanya memahami hukum dagang klasik, tetapi juga:

1.         Prinsip kesetaraan fungsional dokumen elektronik,

2.         Netralitas teknologi,

3.         Pembuktian digital,

4.         serta relasi hukum antara pedagang, platform, dan konsumen.

Arab Saudi dan Indonesia dinilai berada pada jalur yang sama dalam membangun peradilan niaga modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Ekonomi digital boleh tanpa batas, tetapi keadilan tetap harus memiliki forum yang jelas dan dapat dijangkau,” tutupnya.

Kontributor     : Sapuan

Dokumentasi   : Abdul Mustopa