
JAKARTA – Upaya memperkuat peran Peradilan Agama dalam ekosistem ekonomi nasional kini memasuki babak baru. Dalam sebuah pertemuan strategis di kantor Kementerian Hukum RI, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum), Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. H. Muchlis, SH., M.H.) bersama perwakilan guru besar dari berbagai perguruan tinggi turut hadir: Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta/Pokja Kepailitan Syariah (Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A MD.), Guru Besar UIN Bandung/Pokja Kepailitan Syariah (Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., CIPA.), Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.), Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.), dan Drs. H. Zafrullah Salim, M.H. (Pokja Kepailitan Syariah) disambut hangat oleh Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.). Kegiatan tersebut dalam rangka audiensi penting guna membahas arah masa depan hukum bisnis syariah di Indonesia. Kehadiran para guru besar dari berbagai perguruan tinggi ini bertindak sebagai pakar akademis guna memperkuat urgensi perluasan kewenangan Niaga Syariah.(07/04/2026)
Inti dari pertemuan ini adalah untuk menjalin sinergi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum RI (Kemenkum) terkait rencana perluasan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam menangani perkara-perkara Niaga Syariah yang lebih luas. Seiring dengan transformasi Indonesia menuju pusat ekonomi syariah dunia, ketersediaan lembaga peradilan yang spesifik dan ahli dalam memutus sengketa bisnis berbasis prinsip syar’i menjadi sebuah keharusan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para investor serta pelaku usaha di sektor perbankan, asuransi, hingga instrumen pasar modal syariah.

Dukungan yang diberikan oleh Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Pihak kementerian menyadari sepenuhnya bahwa penguatan kompetensi dan kewenangan Peradilan Agama merupakan bagian integral dari reformasi hukum nasional yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kementerian Hukum RI memberikan sinyal hijau dan komitmen untuk mendukung penuh proses ini, terutama dalam ranah penyelarasan regulasi dan pengawalan naskah-naskah hukum yang diperlukan agar rencana perluasan kewenangan ini memiliki landasan legalitas yang kokoh di tingkat undang-undang.
Dukungan ini menandakan adanya kesamaan visi antara pihak peradilan, pemerintah, dan akademisi dalam memandang pentingnya Niaga Syariah sebagai motor penggerak ekonomi masa depan. Dengan adanya dukungan moral maupun administratif dari Kementerian Hukum RI, proses perluasan kewenangan ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan sistematis. Sinergi ini diproyeksikan akan membawa dampak positif yang luas, yakni terwujudnya sistem peradilan yang tidak hanya mampu menyelesaikan sengketa secara adil, tetapi juga mampu mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui penegakan hukum ekonomi syariah yang profesional dan kredibel.(RW)