logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 29588

Yuk, Mengintip Pendaftaran Perkara Online ala PA Jakarta Selatan

Macet dan banjir sudah menjadi menu keseharian warga Jakarta, tak terkecuali warga Jakarta Selatan. Mobilitas pun kerap terkendala. Tidak sedikit waktu, energi, biaya juga bahan bakar terbuang percuma di jalanan.

Dalam kondisi demikian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menawarkan solusi kreatif bagi mereka yang ingin mendaftarkan perkara namun tidak ingin repot terjebak macet atau terhadang banjir. Solusi kreatif itu ialah pendaftaran perkara secara online.

Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman (tengah), diapit Pansek PTA Jakarta Rachmadi Suhamka (kiri) dan Ketua PA Jakarta Selatan Yasardin (kanan) ketika meluncurkan layanan pendaftaran perkara secara online, kemarin.

“Cukup menggunakan internet, masyarakat sudah bisa mendaftarkan perkaranya,” ucap Ketua PA Jakarta Selatan Yasardin, saat peluncuran program unggulan ini, Senin (18/2/2013). Acara launching itu digelar sederhana, di Gedung PA Jakarta Selatan, Jalan R Harsono, Ragunan, dengan dihadiri Ketua PTA Jakarta dan jajarannya, serta para pimpinan PA sewilayah Jakarta.

Fasilitas pendaftaran perkara secara online tersebut tersedia di situs resmi PA Jakarta Selatan. Di situ ada banner yang bila diklik akan menampilkan menu pendaftaran tanpa tatap muka. Langkah demi langkah untuk bisa beperkara secara online tersedia di situ. Demikian juga formulir pendaftaran. Selain itu, terdapat pula gugatan yang sudah terdaftar dan contoh format gugatan.

Kunci utama untuk memanfaatkan fasilitas ini adalah mengisi formulir pendaftaran online. Data yang harus diisikan di formulir itu adalah tanggal daftar, biodata penggugat/pemohon, alamat lengkap penggungat/pemohon, biodata tergugat/termohon, alamat lengkap tergugat/termohon, dan lampiran surat gugatan beserta lampiran surat kuasa bila memakai kuasa hukum.

Di antara data yang wajib diisi adalah alamat e-mail, di bagian biodata penggugat/pemohon, sebab setelah formulir itu terkirim secara otomatis ke e-mail admin, maka komunikasi selanjutnya dilakukan menggunakan surat elektronik.

Yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini, berkas gugatan/permohonan harus diketik sendiri, ditandatangani, lalu dilampirkan dalam format Pdf. Untuk memudahkan masyarakat, PA Jakarta Selatan menyediakan contoh format gugatan/permohonan.

Pendaftaran perkara secara online hanya dilayani pada hari dan jam kerja. Bila pendaftaran dilakukan di luar hari kerja, maka pihak PA Jakarta Selatan akan memprosesnya pada hari kerja berikutnya. Di samping itu, pendaftar perkara secara online juga tidak diperkenankan mengubah-ubah gugatannya selagi menunggu persidangan. Perubahan gugatan hanya bisa dilakukan saat persidangan.

“Para pihak membuat gugatan sendiri, lalu dikirim ke e-mail kita. Kita buka e-mail kita, dan terlihat siapa saja yang mendaftar,” Bu Tamah, penanggung jawab program ini, menjelaskan.

Setelah itu pihak admin mempelajari gugatan yang telah terkirim itu secara sekilas. Jika ada yang kurang tepat, maka pihak admin segera memberikan pemberitahuan. Misalnya, para pihak tinggal di luar wilayah Jakarta Selatan, maka admin menyarankan agar gugatan diajukan di PA yang berada di wilayah tersebut.

Jika admin menilai pengisian formulir gugatan sudah tepat, maka admin mem-print out gugatan tersebut dan menyerahkannya ke pegawai di Meja I untuk kemudian ditaksir panjar biaya perkaranya. Setelah itu, melalui e-mail, admin PA Jakarta Selatan memberi tahu calon pendaftar mengenai panjar biaya perkara yang harus dibayarkan melalui Bank Syariah Mandiri (BSM). Pembayaran itu dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak diberitahukan jumlah panjar biaya perkara.

Usai menyetor panjar biaya perkara,  calon pendaftar diharuskan mengirim bukti penyetoran tersebut melalui formulir konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara. Setelah bukti setoran itu terkirim, maka admin PA Jakarta Selatan segera mengecek saldo rekening PA Jakarta Selatan di BSM melalui SMS Banking.

Bila setoran itu benar-benar telah masuk rekening, langkah yang dilakukan admin selanjutnya adalah menyerahkan print out bukti setoran bank tersebut ke Meja I, untuk dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). SKUM tersebut sudah ditandatangani kasir. Setelah itu pegawai kasir memberikan nomor registrasi perkara.

“Setelah itu ada pemberitahuan secara otomatis melalui e-mail bahwa perkara telah terdaftar dan pihak penggugat/pemohon diminta datang ke pengadilan setelah dipanggil,” Bu Tamah menjelaskan. Proses pendaftaran perkara secara online, dengan demikian, berhasil dilakukan.

Sebagaimana tertuang dalam prosedur pendaftaran perkara secara online, ketika datang ke PA Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana, pihak penggugat/pemohon diharuskan membawa berkas gugatan/permohonan asli sebanyak enam rangkap dan tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank. Dokumen-dokumen itu diserahkan kepada pegawai Meja I untuk divalidasi di kasir. Setelah itu, pendaftar menerima SKUM dari kasir.

Jika rangaian proses itu telah tuntas, maka proses persidangan lantas dilakukan sebagaimana biasa—tidak beda dengan persidangan perkara yang didaftarkan secara manual.

Berburu dukungan

Sejatinya pendaftaran perkara secara online mulai dirintis PA Jakarta Selatan pada awal 2012. Tim Teknologi Informasi (Tim TI) jadi ujung tombak untuk merancangnya. Maret tahun lalu, software mulai disiapkan. Tapi itu tidak berarti aplikasi ini bisa langsung dipakai.

Tampilan menu pendaftaran perkara secara online di situs PA Jakarta Selatan.

Yasardin bercerita, ketika program ini sudah hampir jadi, sempat muncul kegamangan soal keabsahannya. Bagaimanapun juga, pendaftaran perkara telah diatur secara rinci dalam Pola Bindalmin. Bagaimana jika pendaftaran perkara secara online dinilai tidak sesuai dengan Pola Bindalmin?

Mencari jawaban atas kegamangan itu, jalan yang ditempuh pimpinan PA Jakarta Selatan adalah berkonsultasi dengan para pakar Pola Bindalmin, termasuk yang duduk sebagai pimpinan MA.

Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman dan Zainuddin Fajari, Ketua PTA Bandarlampung yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua PTA Jakarta, memberikan lampu hijau. “Beliau-beliau mendukung,” ujar Yasardin.

Atja Sondjaja, mantan Ketua Muda Perdata MA yang dikenal sebagai mahaguru Pola Bindalmin, dalam suatu kesempatan juga dimintai pendapatnya. “Silakan, Dik,” ujar Pak Atja, sebagaimana ditirukan Yasardin.

Tekad untuk mewujudkan sistem pendaftaran perkara secara online kian bulat setelah MA menggelar pertemuan tingkat tinggi di Hotel Aryaduta, Jakarta, yang membahas mengenai penggunaan teknologi dalam administrasi perkara. Para peserta pertemuan itu sepakat agar ke depan dikembangkan sistem pendaftaran perkara secara online.

“Makin bertambahlah semangat kita,” kata Yasardin. Semangat itu kian menyala setelah Wahyu Widiana, saat itu Dirjen Badilag, juga mempersilakan.

Nasehat diberikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil. “Kata beliau, tolong dipikirkan lagi, bagaimana caranya supaya tidak terlalu bertentangan dengan Pola Bindalmin,” ungkap Yasardin.

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA Andi Syamsu Alam juga mempersilakan. “Kata beliau, silakan dilanjutkan, tapi catatan Pak Kamil harus diperhatikan betul,” Yasardin bercerita.

Berbekal semua dukungan itu, Yasardin dan timnya memutuskan untuk mengujicoba program ini pada November 2012. Waktu itu sekalian dilakukan soft launching. Di situs PA Jakarta Selatan mulai tersedia menu pendaftaran perkara secara online.

“Walaupun tidak ada surat tertulis, kita jalan saja dulu,” kata Yasardin.

Terus dikembangkan

Gayung segera bersambut. Layanan mendaftarkan perkara secara online ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak diluncurkan secara diam-diam pada November 2012, terhitung ada lebih dari 20 perkara yang didaftarkan, dan ada 11 gugatan yang dinyatakan lengkap untuk kemudian disidangkan.

“Semuanya perkara gugat cerai dan cerai talak,” kata Bu Tamah.

Bu Tamah menjelaskan prosedur pendaftaran perkara secara online.

Ke depan, pihak PA Jakarta Selatan bertekad terus mengembangkan layanan ini. Contoh format gugatan/permohonan akan terus ditambah. Sejauh ini sudah ada 13 contoh format gugatan/permohonan.

PA Jakarta Selatan juga akan mengembangkan aplikasi untuk menghitung panjar biaya perkara secara otomatis. Saat calon pendaftar memasukkan alamat penggugat dan tergugat, secara otomatis diketahui panjar biaya perkara yang harus dibayarkan. Dengan begitu, tahapan pendaftaran perkara secara online bisa dipangkas.

Tidak hanya itu, pengembangan juga dilakukan untuk keperluan pembayaran panjar biaya perkara ke bank. Menurut Yasardin, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak BSM. Nanti diupayakan agar pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui ATM, selain datang langsung ke bank.

Bukan ingin dipuji

Layanan pendaftaran secara online sesungguhnya tidak sama sekali baru. Di negara-negara yang sudah maju, pendaftaran online sudah jamak. Bahkan di dalam negeri, berbagai instansi telah menerapkan registrasi online untuk berbagai keperluan. “Kita belum karena terkendala Pola Bindalmin,” ujar Yasardin.

PA Jakarta Selatan, menurut Yasardin, berusaha mengambil jalan tengah. Di satu sisi ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan di sisi lain tidak ingin menabrak Pola Bindalmin.

Ikhtiar itu menuai apresiasi positif dari Ketua PTA Jakarta Khalilurrahman. “Saya ucapkan selamat kepada PA Jakarta Selatan. Semoga disusul PA-PA yang lain di Jakarta,” tuturnya.

Secara khusus, Khalilurrahman mengacungi jempol keberanian Yasardin dan timnya. “Tampaknya perlu ada orang seperti Yasardin-Yasardin,” ujarnya.

Khalilurrahman menegaskan, sedari awal menahkodai PTA Jakarta, dirinya sangat menyadari PA-PA di wilayah Jakarta punya potensi sekaligus tantangan yang besar, khususnya dalam hal administrasi perkara dan pemanfaatan TI. Karena itu, pihaknya sangat mendukung layanan pendaftaran perkara secara online yang dikembangkan oleh PA Jakarta Selatan.

Terobosan yang dilakukan PA Jakarta Selatan, yang bisa jadi merupakan yang pertama di antara seluruh pengadilan di Indonesia, disadari Khalilurrahman akan memunculkan penilaian beragam. Meski demikian, pihaknya tidak ingin larut dalam ihtilaf atau pro-kontra.

“Kalau kita lebih maju bukan untuk jadi juara atau ingin dipuji. Yang penting IT ini mendukung kerja kita,” Khalilurrahman menegaskan.

(hermansyah l aday mekkadilaga)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice