YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Ungkap Pentingnya Contra Legem dalam Menegakkan Hukum dan keadilan
Pada hari Jumat (17/5), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring. Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, dan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Bimbingan Teknis yang mengangkat tema menarik tentang Contra Legem menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) dan dimoderatori oleh Darul Fadli, S.H.I., M.A. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI)
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa bimbingan teknis yang telah dilakukan selama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama agar seluruh aparatur teknis peradilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara dan mampu bekerja sesuai dengan norma dan kompetensinya. Beliau juga menerangkan terkait tema bimtek kali ini tetang contra legem, sesuai amanah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang diberikan kepada hakim untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan, bentuk penerapan asas contra legem dalam penemuan hukum oleh hakim adalah putusan hakim yang secara substansial menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu hakim mengkonstruksikan norma hukum berdasarkan keadilan sebagai asas hukum yang dituangkan di dalam putusannya.
Sementara YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. dalam paparan materinya menjelaskan tentang contra legem yang dianggap beliau begitu penting bagi Hakim karena Hakim merupakan penegak keadilan. Yang Mulia juga menyampaikan tentang pentingnya tugas Hakim dalam penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Menegakkan hukum berarti Hakim harus menghormati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Menegakkan keadilan berarti memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara di pengadilan. Beliau juga berpesan agar Badan Yudikatif dalam memutus perkara tidak boleh putusannya melanggar hak-hak asasi manusia, oleh karena itu Mahkamah Agung terus sampai saat ini dalam membuat putusannya ukurannya adalah hak asasi manusia.
Antusias para peserta bimbingan teknis terlihat saat penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab. Hal ini ditandai dengan keseriusan peserta dalam menyimak tiap kalimat yang disampaikan narasumber dan banyaknya peserta yang bertanya pada saat sesi tanya jawab dibuka. Diakhir penutupan Bimtek, Dirbinganis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S,Ag., M.Ag. berpesan karena tugas Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, contra legem menjadi salah satu tugas Hakim dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. ”Hakim tidak boleh tejebak dalam norma secara tertulis, baik itu Undang-Undang maupun SEMA melainkan keadilan apa yang diharapkan dan diwujudkan atas hadirnya norma-norma tersebut,” tandas beliau. (H2o)