logo web

Dipublikasikan oleh Achmad Cholil pada on . Dilihat: 2256

WKMA Non Yudisial Minta Hakim Serius Laksanakan Mediasi

Lombok Timur | Badilag.net

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, H. Suwardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Selong, Lombok Timur dalam rangka pemantapan persiapan pengadilan percontohan (pilot court) untuk mediasi, pada Senin pagi (24/11/2014).

Kedatangan WKMA didampingi oleh Ketua Harian Pokja Mediasi MA RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., KPTA Mataram, Drs. H. A. Karim A. Razak, S.H., M.H., Pejabat Kedubes Australia untuk Indonesia, Luke Arnold, Registrar Federal Court of Australia, Sia Lagos, pejabat AIPJ, Nisa Istiani, Tim Pembaruan MA RI, Aria Suyudi dan Yunani Abiyoso, serta anggota Pokja Mediasi Nur Lailah Ahmad, Mohammad Noor, Rahmat Arijaya dan Achmad Cholil.

Dalam pengarahannya di PA Selong, orang nomor dua di MA itu meminta agar seluruh hakim baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri agar secara sungguh-sungguh melaksanakan mediasi.

“Penyelesaian perkara melalui mediasi itu sama pentingnya dengan memutus perkara. Oleh karenanya saya minta semua hakim agar serius dan sungguh-sungguh dalam memediasi. Jangan hanya sekedar formalitas,” kata Suwardi di hadapan pimpinan dan hakim-hakim pengadilan se-Lombok Timur.

Lebih lanjut, WKMA Non Yudisial juga menyebutkan bahwa ke depan mekanisme reward dan punishment akan benar-benar diterapkan bagi para hakim mediator dan jajaran pimpinan pengadilan.

“Insentifnya bukan berbentuk finansial. Tapi diarahkan kepada insentif promosi dan mutasi. Di Mahkamah Agung nanti akan ada bagian yang khusus menangani, memantau dan mengevaluasi mediasi ini. Kita akan mengetahui siapa-siapa saja yang banyak berhasil memediasi.” ungkapnya.

“Memang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ketentuan insentif tersebut sudah disebutkan tapi sepertinya memang belum dijalankan. Dalam revisi PERMA yang sedang digarap oleh Pokja Mediasi Mahkamah Agung, mekanisme insentif itu akan betul-betul diatur secara spesifik,” katanya lagi.

Di bagian lain, ia menyebutkan Surat Keputusan tentang pengadilan percontohan mediasi akan ditandatangani oleh Ketua MA dalam waktu dekat dan PA Selong menjadi salah satu pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama. Adapun alasan penunjukkan ini karena PA Selong memenuhi kriteria penetapan seperti dukungan pimpinan (leadership), kesiapan SDM, sarana dan prasana yang menunjang, dan jenis perkara yang ditangani.

Seperti diketahui, PA Selong adalah salah satu pengadilan agama di Indonesia yang terkenal dengan kompleksitas perkara warisnya yang tidak jarang melibatkan puluhan orang dalam satu perkaranya. Keberhasilan memediasi dalam perkara-perkara tersebut diharapkan mampu dijadikan contoh oleh pengadilan-pengadilan lainnya di Indonesia.

Terkait dengan revisi PERMA Mediasi yang sudah hampir final, WKMA Non Yudisial menyebut bahwa untuk efetifitas keberlakuan PERMA hasil revisi itu diperlukan uji coba secara komprehensif yang akan dijalankan oleh pengadilan percontohan.

“Penunjukkan PA Selong sebagai pengadilan percontohan mediasi memang memberikan beban tersendiri tetapi juga merupakan keberuntungan karena tidak semua PA bisa dijadikan pilot court. Kepada ketua pengadilan saya minta untuk memperhatikan seluruh aspek terkait mediasi di sini,” imbuhnya.

Pentingnya Mediasi

Sementara itu Ketua Pokja Harian Mediasi, Prof. Takdir Rahmadi, ketika memimpin diskusi di PA Selong menyinggung pentingnya mediasi. Menurutnya, mediasi juga merupakan tugas pokok hakim. Nilainya sama dengan memutus perkara.

“Mahkamah Agung serius dalam hal mediasi. Sejak keluar SK penunjukan Pokja Mediasi pada Juli 2013 lalu, kita bekerja keras mengkaji mediasi. Selain revisi PERMA yang akan segera rampung, Tim Pokja juga sedang menyiapkan seluruh elemen terkait mediasi seperti pembaruan kurikulum, sistem administrasi dan pelaporan, saran prasana dan tata kelola, penguatan SDM, dan mekanisme reward dan punishment,” kata hakim agung yang juga guru besar FH Universitas Andalas Padang ini.

“Mari sama-sama kita semangat selesaikan perkara melalui mediasi,” ajaknya.

Luke Arnold dari Kedubes Australia menyatakan Pemerintah Australia melalui AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) sangat mendukung program penguatan mediasi di pengadilan. Menurut Luke, Australia akan juga diuntungkan jika mediasi berhasil di Indonesia. Diuntungkan karena dengan penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan win-win solution, Indonesia akan lebih stabil. Jika stabil, efeknya nanti Indonesia akan lebih makmur.

“Negara saya, Australia, tentu senang jika memiliki negara sahabat seperti Indonesia yang stabil dan lebih makmur. Oleh karenanya, Kami sangat mendukung adanya pengadilan percontohan untuk mediasi,” kata Luke.

Sedangkan Sia Lagos yang menjadi nara sumber utama dalam diskusi mediasi di PA Selong, menyebut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mediasi di pengadilan berhasil. Diantaranya adalah keahlian khusus yang perlu dimiliki mediator, sistem monitoring dan evaluasi, legislasi yang mendukung, dan pengarusutamaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Di akhir kunjungan, WKMA Non Yudisial menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran PA Selong pada khususnya dan PTA Mataram pada umumnya atas semangat seluruh jajaran dalam menyukseskan mediasi di pengadilan.

Rombongan kemudian menuju Pengadilan Negeri Mataram yang menjadi pilot court mediasi untuk peradilan umum di wilayah PT Mataram.

[Achmad Cholil]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice