logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1305

Warga Depok Antusias Mengikuti Sidang Terpadu Edisi Perdana

Depok l Badilag.net

Meski berbatasan langsung dengan ibu kota negara, ternyata Kota Depok memiliki persoalan yang hampir sama dengan berbagai daerah di Tanah Air. Tidak sedikit warga Depok yang belum memiliki identitas hukum berupa buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga.

Pengadilan Agama Depok, bekerja sama dengan Pemkot Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok, lantas berupaya mencari jalan keluar. Dimulailah program pelayanan identitas hukum berupa sidang isbat nikah terpadu. Dalam hal ini, Pemkot diwakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kankemenag diwakili Kantor Urusan Agama.

Sidang terpadu edisi perdana diselenggarakan di kantor Kecamatan Cinere, Jumat (6/3/2015). Masyarakat menyambutnya secara antusias.

“Ini program yang bagus sekali. Orang-orang seperti kami dapat terbantu tanpa mengeluarkan biaya,” kata Muslim (45), yang didampingi Maisaroh (43), ketika menunggu sidang. Pasangan yang berasal dari Kelurahan Gandul itu menikah secara sirri pada tahun 2001 dan kini mempunyai dua anak.

Keseluruhan, ada 25 pasangan yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari layanan yang diberikan secara gratis itu. Kecuali satu pasangan, seluruh pasangan itu hadir saat sidang.

Dipimpin Wakil Ketua PA Depok Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., PA Depok menurunkan tiga majelis, yang masing-masing terdiri dari hakim tunggal dan seorang panitera sidang. PA Depok juga menghadirkan petugas-petugas administrasi.

Pihak Disdukcapil dan KUA setempat juga membawa timnya ke lokasi sidang terpadu. Mereka menggaet pihak kelurahan dan kecamatan sebagai partner.

Sekira dua jam, tiga hakim yang menyidangkan 24 permohonan isbat nikah itu rampung menunaikan tugasnya. Sebanyak 23 permohonan dikabulkan. Satu permohonan ditolak karena pemohon II (pihak istri) tidak bisa membuktikan bahwa dirinya sudah berstatus janda ketika menikah sirri dengan suaminya sekarang.

Seluruh penetapan hakim itu lantas didata oleh petugas PA Depok, lalu diserahkan ke pihak KUA untuk dibuatkan akta nikah dan diteruskan ke pihak Disdukcapil sebagai dasar untuk membuat akta kelahiran.

Apresiasi positif

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. memantau langsung pelaksanaan sidang terpadu edisi perdana di wilayah Kota Depok itu.

Ketika memberi sambutan, Hasbi Hasan memuji langkah PA Depok yang turut menyukseskan salah satu program prioritas MA, khususnya Ditjen Badilag, sekaligus membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Sidang terpadu ini sekarang sudah menjadi program nasional. Sudah dilaksanakan di mana-mana,” kata Hasbi Hasan.

Sidang terpadu sangat penting untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh hak-hak dasarnya berupa identitas hukum. Tanpa identitas hukum, masyarakat akan mengalami banyak kendala.

“Nanti tidak bisa berangkat haji, karena harus ada buku nikah. Mendaftarkan sekolah anak juga repot kalau tidak ada akta kelahiran,” tuturnya.

Saat ini, menurut Hasbi Hasan, sekitar 40-50 ribu penduduk Indonesia yang belum memiliki identitas hukum. Tidak saja berada di dalam negeri, mereka juga tersebar di luar negeri. Jumlah WNI di luar negeri yang belum memiliki identitas hukum sampai ratusan ribu.

“Karena itu, sidang isbat nikah juga dilakukan di luar negeri, seperti di Tawau Malaysia dan Jeddah Saudi Arabia,” ungkapnya.

Terus berlanjut

Asisten Kotapraja Dudi Imaduddin, yang mewakili Wali Kota Depok, mengharapkan program ini terus berlanjut, mengingat dampak positifnya terhadap masyarakat Depok. “Bahkan kalau bisa menjadi pilot project secara nasional,” ujarnya, sebelum membuka acara ini.

Pemkot Depok, yang membawahi 11 kecamatan, akan menyelenggarakan layanan serupa di kecamatan-kecamatan lain, setelah sukses menyelenggarakannya di Kecamatan Cinere.

“Tahun ini kami menargetkan bisa melayani 1000 pasangan yang tidak mampu,” kata Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir.

Wakil Ketua PA Depok menyatakan kesanggupannya. “Jika semakin banyak masyarakat yang mendaftar, kami akan menerjunkan lebih banyak hakim untuk menyidangkan isbat nikah secara terpadu,” kata Andi Akram.

Ketiga pihak yang terlibat dalam memberikan layanan ini mengagendakan untuk menyelenggarakan sidang terpadu pada hari Jumat setiap bulan. Sebulan bisa dua kali.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice