logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1668

Wakil Presiden RI: Peradilan Agama Merupakan Bagian Penting dari Ekosistem Ekonomi Syariah

(Webinar Nasional Ekonomi Syariah)
image001

Menghadirkan Pimpinan Nasional

Rabu, 26 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MARI bekerjsama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengadakan seminar nasional secara virtual dengan tema Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia

Seminar ini menghadirkan para pembicara yaitu Wakil Presiden RI/Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2020, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional, Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., S.H., M.Ag. dan dari Otoritas Jasa Keuangan, Dr. Setiawan Budi Utomo.

Sebagai pembicara pembuka Wakil Presiden RI menyampaikan beberapa hal penting terkait perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia telah menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, yaitu dengan lebih dari 5.000 institusi, terdiri atas 34 Bank Syariah, 58 Asuransi Syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 4.500 sampai 5.500 Koperasi Syariah/Baitul Maal wat Tamwil, dan juga ada 4 pegadaian syariah.

Jumlah aset per April 2020 adalah Rp1.496,05 triliun. Jumlah itu tidak termasuk saham syariah yang perinciannya, pasar modal syariah (sukuk dan reksadana) Rp851,72 triliun, perbankan syariah Rp534,86 triliun, industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp109,47 triliun. Indonesia juga memiliki nasabah ritel terbesar dalam pasar tunggal dengan total lebih dari 23 juta rekening, menerbitkan sukuk ritel, dan menciptakan Shariah Online Trading System yang pertama di dunia.

edit1

Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin memberikan pidato pembuka sekaligus membuka seminar

Selain itu, Wakil Presiden juga menekankan pentingnya peranan Mahkamah Agung, khususnya peradilan agama dalam menopang sistem hukum ekonomi syaraiah di Indonesia, “Saya mengapresiasi dilaksanakannya Seminar Nasional ini, karena mengangkat tema yang strategis, yaitu Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penegakan hukum merupakan salah satu pilar pelaksanaan ekonomi Syariah yang belum mendapat perhatian yang memadai.

Padahal keberadaannya merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah. Oleh karena itu, diselenggarakannya seminar ini bisa menjadi momentum untuk dilakukannya pembenahan dan peningkatan aspek hukum ekonomi syariah di Indonesia.” Ungkapnya. Menutup pidato sekaligus membuka seminar nasional ini, Wakil Presiden RI menyampaikan apresiasi bagi Ditjen Badilag dan DSN MUI yang telah menyelenggarakan seminar nasional yang sangat relavan dengan perkembangan sosial ekonomi sekarang ini.

edit2

Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai pembicara utama

 Ketua Mahkamah Agung RI sebagai pembicara utama menyampaikan beberapa hal penting terkait kebijakan Mahkamah Agung dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan iklim kemudahan berusaha, termasuk di bidang ekonomi syariah. Sepanjang 2019 Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja telah melakukan berbagai reformasi terkait dengan kemudahan berusaha, antara lainPertama, penyempurnaan kerangka hukum pengadilan elektronikmelalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang menggantikan Perma Nomor 3 Tahun 2018, Kedua, Pengesahan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Prosedur Gugatan Sederhana. Ketiga, Pelatihan yang mendukung Kemudahan Berusaha.

Dalam rangka mempermudah dan memperlancar proses kemudahan berusaha dan berinvestasi. Ia juga menyampaikan dampak dari kebijakan Mahkamah Agung tersebut dalam sambutannya, “Para hakim peradilan agama juga memiliki peran yang penting dalam mendorong kemudahan berusaha di sektor ekonomi syariah. Terbukti, dari 308 perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Hakim pengadilan tingkat pertama pada tahun 2019, 168 perkara atau 54,54 % di antaranya diajukan dalam bentuk gugatan sederhana.

Angka ini menunjukkan bahwa mekanisme yang dibentuk sebagai sarana yang ramah bagi para pelaku bisnis ini telah disambut baik di lapangan ekonomi syariah. Dan yang lebih membanggakan, dari 168 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah tersebut, 91,38% di antaranya dapat diselesaikan kurang dari 25 hari.”

image007

Dirjen Badilag bersama Sekretaris DSN MUI mengikuti seminar dari Command Center Badilag

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag sebagai ketua panitia penyelenggara menyampaikan Kegiatan seminar ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia-Ditjen Badan Peradilan Agamadengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dengan maksud untuk : 1. Meningkatkan kapasitas para hakim peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah;2. Menyamakan persepsi atas penerapan hukum ekonomi syariah; 3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia;4. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah ;dan 5. Mensosialisasikan ekonomi syariah dan prospek penerapan hukum kepailitan syariah di Indonesia.

Seminar nasional ini menyedot perhatian dan minat dari masyarakat. Selain diikuti 412 pengadilan agama dan 29 pengadilan tinggi agama, perbankan syariah, praktisi hukum dan ekonomi syariah, fakultas syariah dan hukum UIN/ IAIN di seluruh Indonesia, partisipan yang mengikuti seminar ini sebanyak 1701 orang, baik malalui Zoom, maupun yang menyaksikan melalui live streaming youtube.

Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah

Pertumbuhan dan perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia demikian pesat karena didukung secara politis oleh pemerintah maupun oleh berbagai komponen masyarakat ekonomi di Indonesia. Dengan prospektif tersebut, Indonesia diharapkan menjadi “Kiblat Ekonomi Syariah Dunia”, sebagaimana telah ditetapkan dalam master plan dan grand desain ekonomi syariah di Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, dipandang perlu upaya-upaya penguatan sistem ekonomi syariah dalam berbagai aspek, termasuk penyelesaian sengketanya.

Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi. Untuk itu perlu ditingkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, untuk memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan agar tingkat kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan semakin tinggi, sehingga iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia semakin terbuka, yang pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Para hakim dalam mengadili perkara ekonomi syariah, tentu saja tidak boleh terlepas dari sumber-sumber hukum dan regulasi yang berlaku di bidang ekonomi syariah. Untuk itu, para hakim perlu memahami secara lebih komprehensif tentang sejarah, dinamika, dan seluk beluk diskusi serta perdebatan para ahli mengiringi lahirnya setiap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemahaman secara mendalam menjadi sebuah keniscayaan bagi para hakim agar lebih mudah, tepat dan benar dalam mengimplementasikannya pada saat memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama. Fatwa-fatwa DSN MUI tersebut merupakan sumber hukum bagi lahirnya regulasi pemerintah di bidang ekonomi syariah, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan, dan lain-lain. Sampai saat ini tercatat sudah 130 (saratus tiga puluh) fatwa yang telah diterbitkan oleh DSN dengan berbagai variasi akad yang diaturnya.

Di samping itu, DSN MUI juga perlu mendapatkan umpan balik (feedback) dari setiap Fatwa DSN yang telah diterbitkan guna mengetahui efektivitas implementasinya pada kasus-kasus konkrit yang terjadi di tengah masyarakat dan diajukan penyelesaiannya ke pengadilan agama.

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi di pengadilan agama masih banyak terkendala pada aspek hukum acaranya, terutama aspek hukum kepailitan syariah. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah belum mengatur tentang kepailitan syariah. Padahal realitanya, beberapa sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama sangat terkait erat dengan permasalahan kepailitan dan niaga syariah yang belum diatur secara jelas prosedur dan hukum acaranya. Perlu ada Kelompok Kerja (Pokja) tentang kepailitan syariah untuk menjadi bahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) kepailitan ekonomi syariah. Berdasarkan hal itu, maka sangat penting dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas peradilan agama dalam menyelesaikan kasus kepailitan syariah dalam perkara niaga syariah.

Posisi Indonesia dalam Global Competitivenesss Index yang diterbitkan oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF), terutama aspek kemudahan berusaha masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Salah satu aspek yang masih menjadi sorotan adalah tingkat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa dan eksekusi putusan yang membutuhkan waktu, biaya dan tenaga yang cukup mahal dan lama. Eksekusi putusan ekonomi syariah dalam kenyataannya sering terkendala karena minimnya dukungan dari berbagai lembaga terkait, dan persoalan-persoalan teknis lainnya yang perlu dicarikan solusinya oleh seluruh komponen bangsa, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, agar tujuan negara hukum Indonesia dapat terwujud. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice