logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2569

Wakil Ketua MA: Yang Belum Lulus Masih Ada Peluang Ikut Fit and Proper Test

Jakarta l Badilag.net

Ditjen Badilag telah mengumumkan hasil fit and proper test calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, pekan lalu. Dari 51 peserta yang diikutkan tes, 34 peserta dinyatakan lulus. Lantas, bagaimana dengan 17 peserta lainnya yang tidak lulus?

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H., yang memimpin uji kelayakan dan kepatutan itu, memberi secercah harapan.

“Berdasarkan Rancangan Keputusan Ketua MA, kalau memang disetujui, bagi yang nilainya 50 persen atau separuh, bisa ikut ujian ulang,” ujarnya, ketika memberi sambutan, sebelum pelaksanaan fit and proper test, di lantai 12 Gedung Sekretariat MA Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).

Draft regulasi tersebut, menurut Suwardi, tidak lama lagi akan terbit. Itu akan jadi pelengkap Keputusan Ketua MA Nomor 140/KMA/SK/VII/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Bawah MA-RI dan Keputusan Ketua MA Nomor 141/KMA/SK/VII/2010 tentang Pembentukan Tim Penguji Fit and Proper Test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Hakim dan Pimpinan Tinggkat Banding 4 (empat ) Lingkungan Peradilan di Bawah MA-RI.

Pada kesempatan yang sama, Suwardi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalamannya menjadi penguji dalam fit and proper test, peserta yang pandai belum tentu mendapatkan nilai yang bagus.

“Saya pernah menguji seorang ketua pengadilan kelas IB yang ikut tes calon ketua pengadilan kelas IA. Dia terkenal pandai. Saya tanya 10 pertanyaan, tapi dia hanya bisa menjawab satu atau dua pertanyaan,” tuturnya.

Usai ujian, peserta tersebut lalu memberi pengakuan bahwa saat ujian, karena terkenal pandai, dia punya beban besar jika tidak lulus. Karena itu, saat ujian, dia menjadi tegang atau grogi. Pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya mudah ternyata tidak sanggup dijawabnya.

“Makanya jangan jadi beban. Tidak usah tegang. Santai saja. Yang penting berusaha dan berdoa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 14-15 April lalu Badilag menyelenggarakan fit and proper test untuk menjaring calon Wakil Ketua PA Kelas IB.

Sebanyak 51 orang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu. Mereka terdiri dari 29 hakim PA Kelas IA dan 22 Ketua PA Kelas II. Sepuluh orang di antara mereka merupakan hakim madya utama (IV/c) dan 41 lainnya adalah hakim madya muda (IV/B). Dari segi jenis kelamin, mereka terdiri dari 41 laki-laki dan 10 perempuan.

Mereka diuji oleh 9 orang. Selain Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yang jadi penguji adalah Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum; Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H., dan Ketua Kamar Pengawasan Timur P. Manurung, S.H., M.H.

Para penguji lainnya adalah hakim agung Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.; hakim agung Dr. H. Habiburrahman, M.Hum; hakim agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.; Sekretaris MA Nuhradi, S.H., M.H.; dan Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H.

Dalam sidang pleno, Tim Penguji memutuskan untuk meluluskan 34 orang. Mereka terdiri dari 18 hakim PA Kelas IA dan 16 Ketua PA Kelas II. Dari segi jenis kelamin, mereka terdiri dari 26 laki-laki dan 8 perempuan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice