logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 1163

Upayakan Perpanjangan Basis Data Terpadu Kemiskinan, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Bertemu dengan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial
IMG 2026

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. berkunjung ke Kementerian Sosial di Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat, Senin (25/1). Kunjungan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Asep Sasa Purnama. Maksud kunjungan ini ialah silaturahmi, penguatan hubungan kelembagaan serta mengupayakan perpanjangan penggunaan basis data kemiskinan.

Pemanfaatan data ini telah selama 2 tahun belakangan, efektif digunakan oleh seluruh satker di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Basis data kemiskinan yang sebelumnya terwujud dengan adanya Memori Of Understanding antara Badan Peradilan Agama dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) banyak bermanfaat untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat miskin dalam mengakses keadilan di Pengadilan dalam Lingkungan Badan Peradilan Agama. Mahkamah Agung melalui Program Pos Layanan Hukum khususnya Pembebasan Biaya Perkara bisa berperkara di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah secara cuma-cuma.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini ialah dengan mengajukan Permohonan dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti-bukti lain seperti Kartu Keluarga Pra Sejahtera, dan Kartu Miskin. Dalam kenyataannya masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini mengalami banyak kesulitan karena harus mengurus ke Kelurahan/Kepala Desa kemudian setelah terbit baru ke PA untuk mengajukan permohonan.

Rantai Birokrasi ini dirasa amat membebani masyarakat sehingga kemudian pada tahun 2019, Dirjen Badan Peradilan Agama berinisiasi dalam 9 Inovasi Peradilan yang salah satunya adalah Aplikasi Basis Data Kemiskinan.

Dengan adanya basis data ini, masyarakat yang tidak mampu hanya perlu datang ke Gedung Pengadilan untuk mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya perkara. Dengan hanya memasukan NIK, sepanjang namanya terdaftar di basis data tersebut maka ia langsung dapat mendaftarkan perkaranya.

Kini TNP2K tidak lagi berperan dalam pengolahan data kemiskinan dan pemutakhiran basis data terpadu kemiskinan. Namun program basis data terpadu mesti dipertahankan. Ditjen Badan Peradilan Agama kemudian menginisiasi untuk bersinergi dengan Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos.

Asep Sasa Purnama mengatakan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, untuk orang miskin itu harus ada bimbingan spiritual, makanya kedepan ini harus dibuat sinergi dengan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. “Jadi silaturahmi ini luar biasa, sekali lagi saran saya agar dapat melembaga sesuai dengan struktur ke bawah agar dibuat terlebih dahulu Perjanjian Bersama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Sosial sehingga antar Dirjen lebih mudah melakukan turunannya dalam bekerjasam, “ terang Asep Sasa Purnama.

“Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagai Pihak Kesatu dan Juga Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos yang digaris bawahi Fakir miskinnya,” tegas Nur Djannah Syaf

“Tapi bukan dalam kapasitas penyiapan dan penyediaan datanya, melainkan lebih kepada penanganan kemiskinannya, kalau mau ditambah lagi pihaknya LK3 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan ada lagi Penanganan Keluarga Harapan dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Sebaiknya ditarik dulu ke atas dari Mahkamah Agung, Bu Menteri Sosial, Kementerian Agama dalam SKB 3 Menteri,” tambah Asep Sasa Purnama.

IMG 2058

“Mungkin ini dulu menjadi prioritas Pak Dirjen, karena Badan Peradilan Agama ada 412 Satker yang harus tetap melayani program pembebasan biaya perkara, mungkin hal itu jangka panjangnya, saat ini mendesak dibuat MoU terlebih dahulu antar Dirjen agar dapat mengkases data di Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial,” jawab Nur Djannah Syaf

Tindak lanjut pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan perumusan dan penyusunan Nota Kesepakatan Kerjasama dengan pihak-pihaknya meliputi Pusdatin Kesejahteraan Sosial, Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Percepatan Penanganan Kemiskinan Nasional. (Digdo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice