logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 872

Universitas Melbourne, Family Court of Australia dan Badan Peradilan Agama Melakukan Diskusi Lintas Negara mengenai Layanan Disabilitas Melalui Command Center Badilag

 image001
Delegasi Badilag MARI bersama para pembicara dari Family Court of Australia, National Enquiry Centre, Women’s Legal Services dan Disability Legal Services

Diskusi Panel I: Layanan Hukum Bagi Masyarakat Rentan

Setelah melakukan tour keliling pengadilan dan melihat setiap pelaksanaan pelayanan yang ada di pengadilan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tentang layanan hukum, diskusi dilakukan sejak pukul 11.30am- 1.00pm untuk sesi pertama yang fokus membahas pelayanan bagi masyarakat rentan yang harus mendapat perhatian lebih dari negara. Panel diskusi ini menghadirkan empat pembicara yaitu Ruth Pilkington dari Women’s Legal Services, Anna L dari Disability Legal Services, Philip M sebagai Men’s Support Worker dan Lissy S sebagai Women’s Support Worker. Diskusi ini langsung di moderatori oleh Justice Hannam dan Justice Garry Poster.

Satu persatu pembicara memaparkan standar pelaksanaan layanan masing yang menjadi tanggung jawab mereka, setiap klien pengadilan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda juga. Uraian mereka disertai contoh yang diambil dari pengalaman mereka sebagai pengacara indpenden yang bekerja untuk memastikan bahwa klien rentan mereka tidak mengalami kesulitan dalam menjalani proses berperkara di pengadilan, dan jika ada indikasi ancaman kekerasan terhadap pengguna pengadilan sekecil apapun, mereka akan dengan segera menindaklanjutinya untuk diselesaikan oleh pihak yang berwajib.

Dari uraian para pembicara dapat diketahui bahwa ada delapan komisi bantuan hukum di Australia, satu di setiap negara bagian dan teritori. Tujuan komisi bantuan hukum adalah untuk memberi akses ke pengadilan bagi masyarakat Australia yang rentan dan tidak beruntung. Masyarakat Australia mempunyai harapan yang besar terhadap sistem peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mempunyai struktur yang kompleks, untuk melindungi hak-hak dan memastikan kebebasan sipil dan menegakkan tanggung jawab. Jika akses ke lembaga-lembaga ini hanya diperuntukkan bagi warga negara yang kaya, maka kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem peradilan akan dirusak. Tanpa sistem keadilan yang kuat, aturan hukum akan dikompromikan, dan tanpa aturan hukum masyarakat tidak akan memiliki hak dan kebebasan yang kita semua nikmati. Karenanya, masyarakat demokratis bergantung pada premis bahwa semua warga Australia setara di hadapan hukum, premis yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan pertanyaan tentang akses kepada pengadilan.

Komisi bantuan hukum memainkan peran yang menentukan dalam mencapai kesetaraan di hadapan hukum dengan berupaya memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang tidak mampu membayar, mempunyai keterbatasan fisik maupun mental, atau mereka yang kurang beruntung memiliki akses ke layanan hukum yang dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan.

Adapun jenis-jenis bantuan hukum yang diberikan adalah sebagai berikut: 1. Bantuan finansial untuk memungkinkan orang-orang yang tidak mampu membayar pengacara untuk diwakili secara sah dalam proses pengadilan; 2. Jasa pengacara praktek untuk para pihak yang berperkara yang hadir di pengadilan pada hari persidangan tanpa pengacara; 3. Informasi dan saran tentang hak hukum, tanggung jawab dan upaya hukum; dan 4. Program pendidikan untuk masyarakat tentang hukum dan upaya hukum.

 image002

Diskusi Panel II: Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum

Setelah sesi diskusi pertama berakhir, diskusi kemudian dilanjutkan ke sesi kedua yang membahas lebih khusus mengenai layanan disabiltas di pengadilan. Ada hal yang menarik dalam sesi ini, yaitu penggunaan Command Center Badilag dalam diskusi virtual yang melibatkan pembicara dan peserta diskusi dari berbagai daerah baik di Australia maupun di indonesia. Diskusi ini menghadirkan dua peneliti dari pusat studi Disability Human Rights Clinic, Universitas Melbourne, yaitu Tapiwa Bururu dan Paddy P yang mempresentasikan slide penelitiannya mengenai model-model yang dapat diterapkan dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada penyandang disabilitas. Para peneliti ini mempresentasikan penelitiannya dari Universitas Melbourne dan diskusi langsung dimoderatori oleh Dirjen Badilag yang berada Sydney dengan peserta diskusi yang dikoneksikan melalui Command Center Badilag yang melibatkan PTA Jakarta, PTA Gorontalo, PTA Jayapura, PA Ciamis, PA Kendari, PA Stabat, PA Surabaya, MS Provinsi Aceh dan PA Surabaya, selain itu peserta khusus yang juga terkoneksi dalam diskusi adalah Joni Yulianto, Direktur Advokasi Difabel Indonesia yang berada di Yogyakarta, yang saat ini sedang bekerjasama dengan Badilag dalam penyusunan panduan pelayanan pengadilan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Pembicara memaparkan hasil penelitiannya terkait layanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Uraiannya dimulai tentang keterampilan praktis, interpersonal, teknis, dan kesadaran etis yang diperlukan untuk berlatih secara efektif dalam menerapkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai efektivitas undang-undang untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh individu penyandang disabilitas, parameter kerangka kerja hak asasi manusia dalam konteks gerakan disabilitas, penerapan kerangka kerja hak asasi manusia disabilitas pada rezim hokum, teknik praktik terbaik untuk menghasilkan dokumen kebijakan dan hukum yang menganalisis dan menerapkan hak asasi manusia penyandang disabilitas, ketersediaan dan penggunaan yang tepat dari proses hukum dan berbagai bidang hukum untuk berbagai masalah klien, kapasitas dan peran hukum dan pengacara untuk menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan politik bagi penyandang disabilitas, pendekatan multi-disipliner untuk dilema klien - termasuk pengakuan aspek non-hukum dari masalah klien dan tanggung jawab etis dari praktisi hukum dalam memberikan saran, metode yang efektif untuk kolaborasi dengan pemangku kepentingan eksternal termasuk Organisasi Penyandang Disabilitas, LSM internasional, organisasi masyarakat sipil dan badan hak asasi manusia internasional (Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Uraian yang sangat konfrehensif ini memicu berbagai pertanyaan dari para peserta diskusi, sehingga diskusi menjadi semakin hidup, ditambah lagi satuan kerja pengadilan memaparkan kondisi dan kesiapan mereka dalam melaksanakan konsep pengadilan inklusif. Pelaksanaan diskusi dilakukan dalam bahasa inggris, yang menjadikan suasana menjadi semakin semarak.

 image003 image004 

Pelaksanaan Diskusi Lintas Negara melalui Command Center

Di akhir diskusi Dirjen Badilag menyampaikan pandangannya terkait kegiatan pada saat itu, “Saya mengucapkan rasa hormat yang tulus kepada Justice Hannam dan Justice Poster serta jajaran Parramatta Registry yang telah memberikan sambutan hangat dan diskusi yang bersemangat dengan menghadirkan pembicara-pembicara yang mumpuni di bidangnya, delegasi akan mengambil pelajaran sebanyak-banyaknya dalam kegiatan ini, dan tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat serta pengadilan-pengadilan agama yang berada diseluruh penjuru Indonesia yang sudah terkoneksi dalam diskusi ini, penggunaan Command Center Badilag dalam kegiatan ini merupakan pioner bentuk komunikasi dalam pembinaan, focus group discussion (FGD), dan bahkan kerjasama antar negara yang akan memperluas jangkauan dan mengefektifkan anggaran, yang harus kita tingkatkan bentuk dan kualitasnya di masa-masa yang akan datang”, demikian pungkasnya mengakhiri dan menutup diskusi pada hari itu.(ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice