logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 11563

Tuamarga: Kualitas Putusan Hakim Peradilan Agama Harus Ditingkatkan


Samarinda | pa-nunukan.go.id

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Tuamarga) Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.,  mengaku prihatin terhadap kualitas putusan hakim peradilan agama dewasa ini. Menurutnya, putusan yang dihasilkan hakim-hakim peradilan agama sekarang tidak lebih baik daripada 37 tahun silam ketika ia mulai bertugas di pengadilan agama.

“Saya prihatin karena putusan adalah mahkotanya para hakim,” tandasnya, ketika memberikan pembinaan kepada para peserta kegiatan “Bimtek Penanganan dan Penyelesaian Perkara” di Samarinda, Rabu (3/4/2013).

Tuamarga mengatakan, setelah bertahun-tahun memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata agama di tingkat kasasi, sebagai hakim agung ia akhirnya dapat mendiagnosis apa sebenarnya penyakit para hakim peradilan agama selama ini.

“Setelah 13 tahun bertugas di Mahkamah Agung, baru sekarang saya temukan penyakit kronisnya PA, yaitu lemahnya pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim ketika memutuskan perkara,” tandasnya.

Seperti seorang dokter yang telah berhasil mendiagnosis penyakit pasiennya, Tuamarga pun memberikan “resep obat”. Resep ini bisa membuat para hakim peradilan agama mampu menyusun putusan yang baik dan bermutu.

“Seorang hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara terlebih dahulu harus menemukan pokok-pokok permasalahan dari perkara yang disengketakan,” ujarnya.

Mengikuti teori mantan Wakil Ketua MA H. Taufik, S.H., Tuamarga menyatakan bahwa dari jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat di persidangan, seorang hakim harus dapat menyimpulkan peristiwa nyata apa yang disengketakan para pihak, untuk mengetahui kepada siapakah nantinya beban pembuktian itu akan diberikan.

“Setelah pembuktian dari para pihak itu baru kemudian hakim dapat mengkonstatir, yakni menyatakan bahwa peristiwa nyata itu memang benar-benar terjadi. Tanpa pembuktian, maka tidak ada konstatir,” ia menegaskan.

Ia menambahkan, seorang hakim harus menganalisis bukti-bukti dan mempertimbangkan posita satu-persatu, apakah terbukti atau tidak, untuk menemukan hukumnya. “Lalu tuangkan dalam amar putusan. Tapi ingat, amar putusan itu harus dapat dilaksanakan,”  tandasnya.

Tuamarga memberikan apresiasi kepada Badilag yang berusaha meningkatkan kuallitas putusan para hakim melalui berbagai bimbingan teknis. Apresiasi yang sama ia berikan kepada PTA/PTA yang menyelenggarakan kegiatan serupa dalam skala wilayah.

“Alhamdulillah, PTA Surabaya sudah memulainya, diikuti kemudian oleh PTA Makassar. Setelah itu ada PTA Bengkulu dan sekarang PTA Samarinda,” ungkapnya.

Peningkatan kualitas putusan hakim peradilan agama memang telah menjadi perhatian bersama para petinggi peradilan agama di Mahkamah Agung, baik itu Dirjen Badilag maupun para hakim agung dan Tuamarga.

Dalam berbagai kesempatan, Dirjen Badilag Purwosusilo menyatakan bahwa peningkatan kualitas putusan menjadi salah satu program prioritas Badilag tahun ini. Selain menyelenggarakan berbagai bimbingan teknis, Badilag juga akan menyelenggarakan diskusi hukum khusus mengenai pembuatan putusan. Hasil diskusi itu akan ditampilkan di majalah digital Badilag.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice