Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Tema Bimtek Tenaga Teknis Peradilan Agama
Jumat, 26 Juli 2024. Bertempat di Badilag Command Center, Ditjen Badan Peradilan Agama menyelenggarakan bimbingan teknis peningkatan komperensi tenaga teknis secara daring. Kegiatan yang diikuti seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. ini merupakan program rutin yang diselenggarakan Ditjen Badilag dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga teknis kuhususnya bidang teknis yustisial.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengusung tema pada kesempatan Bimtek kali ini tentang "Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Agama MARI) dan moderator Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial MARI).
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya tema tersebut untuk diangkat dikarenakan semenjak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan peradilan agama dan jumlah sengketa ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama semakin bertambah dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2022 sejumlah 496 perkara ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama di seluruh Indonesia, jumlah tersebut bertambah menjadi 540 pada tahun 2023. Dirjen Badilag juga menyatakan bahwa seiring perkembangan zaman model-model akad yang digunakan lembaga keuangan semakin berkembang pesat sehingga Hakim dan Aparatur peradilan agama dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif dan mendalami terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. ”Peserta harus sungguh-sungguh dan cermat, pelajari paparan yang akan disampaikan oleh Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.”, pesan beliau.
Dalam Bimtek tersebut Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. memaparkan tentang jejak singkat penyelesaian sengketa perbankan syariah di peradilan agama, dimana beliau menyampaikan kilas balik lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 yang memperluas kewenangan peradilan agama salah satunya dalam bidang ekonomi syariah. Beliau juga memaparkan tentang beberapa pembaruan hukum ekonomi syariah kamar agama diantaranya lahirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar, Yurisprudensi Nomor 573 Tahun 2016, SEMA Nomor 3 Tahun 2018, SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 sebagai fungsi yang dimiliki Mahkamah Agung dalam mengatur jika ada aturan yang belum jelas atau belum ada dan sangat diperlukan.
YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. juga menyampaikan tentang Lembaga Penjamin Simpanan mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, kedudukan, kewenangan dan tugas-tugas yang diemban. Pada penguatan titik singgung Peradilan Agama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dimana adanya kemungkinan peluang terjadinya sengketa antara LPS dengan Lembaga Perbankan Syariah dan disitulah kewenangan Peradilan Agama hadir dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah termasuk sengketa perbankan syariah sesuai Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006. Beliau juga menampilkan contoh kasus perkara ekonomi syariah yang terkait dengan LPS di berbagai Pengadilan Agama dan menerangkannya serta memberikan solusi terkait contoh kasus tersebut, diantaranya:
- LPS menggugat Tergugat I dan Tergugat II selaku pengurus/direksi BPRS AH karena telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengambil dana BPRS melalui kas bon yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dicatat dalam sistem pembukuan. Tindakan itu mengakibatkan BPRS AH menjadi bank gagal, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak LPS dalam menjalankan tugas melakukan penjaminan simpanan nasabah.
- Tim Likuidasi PT BPRS SB yang dibentuk oleh LPS mengajukan gugatan sederhana terhadap nasabah yang telah melakukan tindakan wanprestasi di Pengadilan Agama X.
- Putusan yang berkaitan dengan reklasifikasi jaminan simpanan oleh LPS.
Saat berlangsungnya kegiatan tanya jawab, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. juga membagikan buku karya beliau yang akan diberikan kepada 5 penanya, hal ini memantik antusias peserta untuk melayangkan pertanyaan seputar tema yang diangkat. Beliau juga menyimak seluruh pertanyaan yang disampaikan peserta kegiatan sehingga kegiatan bimtek lebih atraktif dimana setiap pendapat yang disampaikan oleh peserta bimtek dijawab secara lugas oleh narasumber.
Diakhir kegiatan Bimtek, Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Rina Herlina, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk kemajuan peradilan agama dan seluruh peserta kegiatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. (H2o).