Tingkatkan Pengetahuan Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah, Ditjen Badilag Lakukan Bimtek
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terus melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara daring seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat (27/9/2024) bertempat di Badilag Command Center. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama serta dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Bimbingan Teknis kali ini mengangkat tema “Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah” dengan menghadirkan YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh Dr. Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I. (Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI).
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan bimbingan teknis ini sebagai kegiatan penting yang tidak boleh terlewatkan karena banyak ilmu serta manfaat lainnya yang dapat dipelajari dan didiskusikan baik pada saat pelaksanaan Bimtek maupun pasca pelaksanaannya. ”Bimtek ini sebagai sarana akselerasi transfer knowledge yang mumpuni pada era digital yang akan berdampak bagi pengembangan kemampuan tenaga teknis di masa yang akan datang,” tegas beliau. Dirjen juga menyampaikan bahwa jumlah perkara sengketa ekonomi syariah yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama seluruh Indonesia pada tahun 2023 sejumlah 545 perkara, dan di tahun ini per 23 September 2024 sejumlah 500 perkara. Hal ini menunjukkan eksistensi lembaga peradilan agama meningkat dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah sehingga beliau berharap bahwa seluruh komponen yang ada di peradilan agama harus sama-sama memahami kajian ekonomi syariah dengan baik, tidak hanya secara teoritis namun berkesinambungan secara praktik serta memahami apa itu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dalam pembahasan materi, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) menyampaikan gambaran umum keuangan syariah yang ada di Indonesia dengan segala peraturan perundangannya dan lembaga yang mengelolanya. Beberapa Lembaga/Badan dalam Industri Keuangan Syariah yang ada diantaranya: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dewan Syariah Nasional (DSN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakan Nasional (BAZNAS) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga menjelaskan tentang prinsip syariah dan kedudukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) didalam sebuah Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah baik dalam Perbankan Syariah, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah. Lebih lanjut YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga menerangkan tentang tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), tata kelola syariah pada Bank Umum Syariah maupun Unit Usaha Syariah, penilaian akad syariah yang baik dan benar termasuk didalamnya ragam akad dari segi sah tidaknya, serta jejak singkat penyelesaian sengketa ekonomi syariah dimulai dari UU No.7/1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah hingga lahirnya Sema No. 2/2019 tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi mutlak kewenangan Pengadilan Agama.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, beberapa pertanyaan dilontarkan oleh satuan kerja baik dari Pengadilan Tingkan Banding maupun Pengadilan Tingkat Pertama diantaranya pertanyaan dari Pengadilan Agama Padang yang menanyakan tentang fatwa DSN ketika perkembangan ekonomi syariah itu lebih pesat sehingga dalam menangani kasus ketika fatwa belum ada sedangkan Perbankan sudah memberikan akadnya terkadang ditemukan akad syariah yang tidak sesuai, bagaimana kekuatan pertimbangan Hakim terhadap fatwa tersebut apakan bebas atau terikat dengan fatwa DSN. Pertanyaan lainnya dari Pengadilan Agama Barabai yang menanyakan terkait penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara non litigasi dan peran BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tidak kalah menariknya pertanyaan yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang yang menanyakan perihal apakah arbiter non syariah bisa dijadikan alternatif penyelesaian akad syariah ketika ditempat tersebut tidak ada arbiter syariah. Secara keseluruhan pertanyaan yang disampaikan oleh para penanya dijawab lugas oleh YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. sehingga peserta Bimtek puas akan jawaban dan solusi yang diberikan.
Diakhir penutupan Bimtek, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) berpesan agar Hakim memahami secara utuh landscape syariah finance agar mampu memetakan secara komprehensif kasus-kasus yang terjadi dalam penyelesaian sengketa syariah dan mungkin saja subyek hukumnya melibatkan antar lembaga yang terlibat dalam tatakelola syariah. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. juga menyampaikan pentingnya peserta dalam mengikuti PreTest dan PostTest pada setiap kegiatan Bimtek, hal tersebut menjadi alat ukur bagi setiap program yang telah diselenggarakan dan akan dijadikan bahan pemetaan dalam pengambilan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (H2o)