logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9731

Tingkatkan Kinerja, Seluruh Pegawai Badilag Menyusun PKP dan SKI

Jakarta l Badilag.net

Untuk makin meningkatkan kinerja, Badilag mulai mengimplementasikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SK/PER/VI/2012. Peraturan tersebut mengatur tentang Sasaran Kinerja Individu (SKI) pejabat struktural eselon III hingga eselon V, serta pejabat fungsional di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam sesi akhir Rapat Kerja Badilag tahun 2013, Kamis pekan lalu di Hotel Red Top Jakarta, para pejabat struktural Badilag secara khusus membedah SK Sekma 036/2012 tersebut, sekaligus mencoba merumuskan Perencanaan Kinerja Pegawai (PKP), dari pejabat eselon III hingga staf/pelaksana.

Narasumber yang dihadirkan Badilag adalah Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Ia Kepala Bagian Tata Laksana pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara. Sebelum mendampingi Badilag menyusun PKP dan SKI, ia melakukan pendampingan kepada Badan Pengawasan MA untuk keperluan yang sama.

Nandang mengungkapkan, SK Sekma 036/2012 mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, hingga penilaian dan evaluasi kinerja.

Perencanaan kinerja dilakukan dengan menggunakan PKP. PKP merupakan penjabaran dari Penetapan Kinerja unit kerja eselon II. PKP terdiri dari PKP-1 (untuk pejabat eselon III), PKP-2 (untuk pejabat eselon IV), PKP-3 (untuk pejabat eselon V atau staf).

“Jadi, referensi PKP-3 adalah PKP-2, referensi PKP-2 adalah PKP-1 dan referensi PKP-1 adalah Tapkin (Penetapan Kinerja—red) eselon II,” ujar Nandang.

Ia menambahkan, periode perencanaan kinerja terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember yang terbagi dalam dua semester. PKP dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.

Pengisian PKP harus disesuaikan dengan form yang ada. Di sana ada kolom uraian kegiatan dan target. Contoh: uraian kegiatannya adalah penyusunan standar pelayanan, maka targetnya adalah satu dokumen.

Sementara itu, SK Sekma 036/2012 membagi SKI menjadi enam. SKI-1 adalah Perencanaan Kinerja Individu. SKI-2 adalah Jadwal Kegiatan Rinci Individu. SKI-3 adalah Review Kinerja Individu per Triwulan. SKI-4 adalah Pengukuran Kinerja Individu. SKI-5 adalah Penilaian Kinerja Individu. Dan SKI-6 adalah Rekapitulasi Penilaian Kinerja Individu.

Pengisian SKI juga harus disesuaikan dengan form yang ada. SKI dapat direvisi apabila terjadi revisi perencanaan kinerja unit kerja eselon II atau apabila terdapat sebab-sebab revisi lainnya yang bersifat kedinasan.

(hermansyah)

SK Sekma Nomor 036/SK/PER/VI/2012 beserta lampirannya dapat diunduh DI SINI.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice