Tingkatkan Implementasi TI dan Pelayanan Publik, Ketua MA Membentuk Dua Pokja
Ketua Kamar Agama didampingi Dirjen Badilag saat memberi pengarahan kepada para Ketua PTA/MS Aceh. [Foto: Iwan Kartiwan]
Jakarta l Badilag.net
Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. belum lama ini mengeluarkan dua surat keputusan penting. Melalui dua SK itu Ketua MA membentuk dua kelompok kerja untuk menyusun SEMA mengenai sistem manajemen informasi manajemen perkara berbasis elektronik dan peningkatan pelayanan publik serta disiplin kerja.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. ketika memberi pengarahan kepada para Ketua PTA/MS Aceh pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Badilag di Jakarta, Selasa (25/2/2014) malam.
“Para pimpinan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama agar mempelajari dua SK tersebut,” ujar Ketua Kamar Agama.
SK pertama ialah SK Nomor 26/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan SEMA tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan dan Sistem Informasi Manajemen Perkara Berbasis Elektronik. SK ini diteken pada 18 Februari 2014.
“Nanti administrasi perkara di pengadilan harus menggunakan TI. Tidak manual lagi,” kata Ketua Kamar Agama.
Pokja ini diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Dr. Mohammad Saleh, S.H., M.H. Dari lingkungan peradilan agama, yang menjadi anggota pokja ini adalah hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum.
Tugas pokja ini adalah menyusun kerangka acuan dan konsep SEMA tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan dan Sistem Informasi Manajemen Perkara Berbasis Elektronik.
SK kedua yang dikeluarkan Ketua MA adalah SK Nomor 27/KMA/SK/II/2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan SEMA tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. SK ini juga ditandatangani pada 18 Februari 2014.
Ketua Pokja ini adalah Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial H. Suwardi, S.H., M.H. Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. jadi salah satu anggota pokja bersama sejumlah pejabat eselon I dan II MA.
Tugas yang dibebankan kepada Pokja ini adalah menyusun kerangka acuan dan konsep SEMA tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kedua pokja tersebut bekerja selama dua bulan sejak ditandatanganinya SK dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dua pokja itu juga bertanggung jawab langsung kepada Ketua MA.
[hermansyah]
.