logo web

Dipublikasikan oleh Abdul Rahman pada on . Dilihat: 1207

Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Biaya Perkara, Ditjen Badilag Susun Usulan Revisi Perma No 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses

image001

Bertempat di Ruang 703 Lab SIPP Ditjen Badilag, Selasa & Rabu (17-18/11) dihadiri Direktur Pembinaan Administrasi PA, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis PA, dan Sekretaris Ditjen Badilag melakukan brainstorming permasalahan pengelolaan biaya perkara pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. Dasar yang menjadi payung hukum yakni Perma No 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Perma tersebut telah berlaku selama 8 tahun, kini dirasakan perlu dilakukan revisi dan penyesuaian besarannya. Dengan adanya inflasi, kenaikan harga barang, dan faktor-faktor lain, besaran biaya proses yang termuat di dalam Perma tersebut sudah dianggap tak relevan lagi.

Besaran biaya biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama diserahkan pengaturan besarannya kepada ketua pengadilan masing-masing, hal ini justru membuat ketidakseragaman pengelolaan biaya proses di pengadilan tingkat pertama menjadi problematis. Penyesuaian besaran dan standarisasi biaya proses tersebut dirasa perlu dan mendesak. Direktorat Pembinaan Administrasi melibatkan beberapa pihak dalam pembahasan masalah ini antara lain Hakim Yustisial Mahkamah Agung Dr Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Reny Hidayati S.Ag., S.H., M.H., Nur Syaifiuddin, S.Ag., M.H, Panitera PTA DKI Jakarta Drs. Muhammad Yamin, M.H serta beberapa Panitera PA di daerah jakarta Ahmad Sahid, S.H. dan Syaiful Bahry, S.H.,M.H.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mengungkapkan “Setelah Peradilan Agama mencanangkan Zona Integritas mestilah diikuti juga dengan Langkah-langkah konkrit seperti penguatan akuntabilitas pengelolaan biaya perkara dan perluasan keterbukaan informasi biaya perkara. Adanya disparitas besaran biaya proses pengadilan baik pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding perlu diseragamkan dan ditetapkan besarannya secara pasti.” Pungkasnya.

Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan “Adanya dispasritas besaran biaya proses ini yang perlu kita antisipasi, hasil Rakernas Palembang tahun 2014 untuk biaya proses itu dihitung secara riil cost per lembar kertas tinta cardtride yang digunakan. Masalahnya biaya proses untuk pengadilan tingkat pertama ini diberikan keleluasaan bagi ketua pengadilan untuk mengaturnya sesuai kebutuhan, sehingga menimbulkan banyak ragam, kita buat saja inisiatif usulan revisi Perma No 3 Tahun 2012 agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding ditetapkan besaran biaya Prosesnya”.

Langkah selanjutnya dari rapat perdana tersebut adalah pembuatan Naskah Akademik serta Draf Revisi Perma 3 tahun 2012, untuk mengkaji persoalan ini lebih konkrit yang memuat tentang latar belakang, indentifikasi permasalahan, ruang lingkup, kajian sosiologis, yuridis, dan filosofisnya. (ad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice