logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7678

TI Berkembang Pesat, Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Pengadilan Kini Dipersingkat


Sejumlah hakim sedang mengikuti pelatihan SIADPA Plus di tempat kerja. SIADPA Plus merupakan sistem manajemen perkara berbasis elektronik di lingkungan peradilan agama. [Foto: pa-luwuk.net]

Jakarta l Badilag.net

Batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan kini dipersingkat.

Di pengadilan tingkat pertama, satu perkara paling lambat diselesaikan lima bulan. Sedangkan di pengadilan tingkat banding, satu perkara paling lambat diselesaikan tiga bulan. Batas waktu tersebut termasuk penyelesaian minutasi.

Ketentuan tersebut tidak berlaku hanya untuk perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian inti SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. SEMA tersebut dikeluarkan Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 13 Maret 2014.

Sebelumnya, berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, satu perkara paling lambat diselesaikan selama enam bulan. Ketentuan itu berlaku di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dikeluarkan Ketua MA dengan pertimbangan saat ini pengadilan-pengadilan telah menggunakan sistem manajemen perkara berbasis elektronik  yang memungkinkan penanganan perkara dapat diselesaikan lebih cepat.

“Namun kenyataaannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama,” kata Ketua MA.

Perlu dimonitor

Pada SEMA tersebut, Ketua MA menyatakan bahwa perkara yang diselesaikan melebihi batas waktu yang ditentukan harus dilaporkan.

Di tingkat pertama, jika penyelesaian perkara lebih dari lima bulan, majelis hakim yang menangani perkara itu harus membuat laporan kepada ketua pengadilan. Laporan tersebut ditembuskan kepada ketua pengadilan tingkat banding dan Ketua MA.

Di tingkat banding, jika penyelesaian perkara lebih dari tiga bulan, majelis hakim yang menangani perkara itu harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat banding. Laporan tersebut ditembuskan kepada Ketua MA.

Agar ketentuan batas waktu penyelesaian perkara tersebut dipatuhi, perlu adanya monitoring. Ketua MA mengharapkan agar tiap pengadilan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.

“Sehingga pelaporan perkara menggambarkan dengan jelas tugas dan kewajiban dari badan peradilan, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” tandas Ketua MA.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice