logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2261

Teladan Transparansi Kinerja dari Serambi Mekkah

Jakarta l Badilag.net

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. punya kebiasaan yang tidak biasa. Pimpinan pengadilan tingkat banding dari Serambi Mekkah itu terbiasa mempublikasikan Laporan Lembar Kerja (LLK) bulanannya di situs resmi MS Aceh.

Dari LLK bulanan itu dapat diketahui aktivitas apa saja yang dikerjakannya sepanjang jam kerja, mulai datang hingga pulang, selama sebulan penuh.

Dari LLK Desember 2015, misalnya, dapat diketahui berbagai macam aktivitasnya, mulai dari mempelajari berkas perkara, menyiapkan putusan, memimpin rapat, mendantangani surat masuk dan surat keluar, melakukan pembinaan ke satker di bawah, mengikuti pembinaan yang diberikan pimpinan Mahkamah Agung, memenuhi undangan kedinasan, hingga menjadi keynote speaker dalam suatu diskusi.

Kepada Badilag.net, Sabtu (23/1/2016), Jufri Ghalib mengatakan bahwa upaya mentransparansikan kinerja individu itu telah dilakukannya sejak tahun 2014. Itu dilakukannya setelah mengetahui bahwa salah satu kelengkapan menu atau konten website, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Badilag, adalah jadwal kegiatan pimpinan. Mengacu kepada Keputusan Ketua MA 1-144/2011, jadwal kegiatan pimpinan pengadilan merupakan salah satu informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.

 “Pemahaman saya mengenai jadwal kegiatan bukan tataran planning, tapi operating. Jadi, bukan apa yang akan kita kerjakan, tapi apa yang telah kita kerjakan,” ujarnya.

Merekap dan mempublikasikan kinerja bulanan ternyata tidak sulit. Ini karena MA telah menyediakan aplikasinya, berupa SIMARI Online. Di sana ada menu SDM yang berisi modul SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan turunannya serta modul LLK.

“Modul LLK di Simari online inilah yang memudahkan saya mencatat apa yang akan dan telah saya kerjakan dan mengisinya setiap hari kerja,” tuturnya.

Pada akhir bulan, ia tinggal mengklik gambar printer atau gambar excel yang menempel di aplikasi tersebut. Dalam sekejap mata, rekap yang diinginkan itu muncul dalam bentuk matriks.

Belakangan ini, Ketua MS Aceh mengaku mengalami sedikit kendala. Sejak 14 Januari 2016 lalu, dirinya kesulitan mengisi catatan kegiatan di LLK. Ketika hendak menyimpan, keluar notifikasi yang meminta pengisian nama satuan kerja.

“Kolom satuan kerja yang ada di modul LLK tersebut sekarang disable dan tidak menerima ketikan. Padahal sebelumnya kolom tersebut terisi secara otomatis setelah kita meng-input nama atau NIP user,” ungkapnya.

Dampaknya, pimpinan, para hakim tinggi dan pegawai MS Aceh menjadi tidak bisa mencatat kegiatan hariannya tepat waktu. Untuk mencari solusi, pihaknya telah menghubungi pejabat dan operator yang terkait dengan SIMARI melalui SMS dan surat resmi.

Informasi yang didapatkannya, LLK terkoneksi dengan SIKEP versi lama yang mengacu pada struktur organisasi pengadilan yang lama. Masalah ini sedang dicarikan jalan keluar. Dalam waktu dekat, LLK akan dipindahkan ke SIKEP versi baru.

Lantas, apakah nanti Ketua MS Aceh juga berniat mempublikasikan LLK seluruh hakim dan pegawai MS Aceh di situs resmi?

“Karena dalam Surat Edaran Dirjen Badilag hanya menyebut jadwal kegiatan pimpinan, maka LLK para hakim dan pegawai saya simpan di file hardisk saya setiap bulan, selain juga tersimpan di server SIMARI,” ujarnya.

Inovatif

Upaya yang ditempuh Ketua MS Aceh untuk merekap dan mempublikasikan laporan kinerjanya tiap bulan merupakan suatu inovasi. Memang alat untuk membuat LLK itu telah tersedia, namun—berdasarkan penelusuran Badilag.net—belum banyak yang menggunakannya hingga mempublikasikannya.

LLK merupakan laporan yang lebih ringkas dalam bentuk paperless dari Buku Harian Pelaksanaan Tugas Kerja yang mesti diisi oleh hakim dan aparatur peradilan lainnya. LLK ini sangat berguna sebagai bahan baku pengukuran kinerja individu yang hasilnya tertuang dalam SKP.

Soal tradisi merekap kinerja harian di lingkungan peradilan agama, sesungguhnya PA Cilacap telah melangkah lebih awal. Selain daftar absensi, ada alat lain yang digunakan untuk mengetahui kinerja individu di PA tersebut yang diberi nama “Menilai Pekerjaan Sendiri” alias MPS.

MPS mulai digunakan pada tahun 2008, ketika PA di wilayah Jawa Tengah itu diketuai Abdul Choliq. “Dinamai MPS maksudnya agar tiap hakim dan pegawai jujur dalam menilai kinerjanya sendiri,” ungkap Abdul Choliq, kepada Badilag.net, tahun 2010 lalu.

Awalnya gagasan menerapkan MPS tidak disetujui sejumlah pegawai. Namun setelah diyakinkan, seluruh pegawai akhirnya mau mengisi MPS-nya. “Menerapkan MPS ini sangat tidak gampang. Perlu dikontrol terus,” tandasnya.

MPS dibedakan menjadi tiga, yaitu untuk pejabat fungsioanl, pejabat struktural dan staf. Tiap akhir bulan, seluruh hakim dan pegawai harus menyerahkan MPS-nya kepada atasan langsung. “Bagi yang tidak mengisi MPS, saya buat memo teguran,” kata Abdul Choliq.

Menangani perkara lebih dari 350 tiap bulan, dengan personel hanya berjumlah 33 orang ketika itu, tentu bukan hal yang mudah. Menyadari hal itu, Abdul Choliq tidak membebani hakim dan pegawai untuk mengirimkan MPS-nya tiap hari. Yang penting, MPS itu selalu diisi tiap hari.

“Saya hanya menekankan agar pekerjaan itu dirinci. Misalnya, untuk hakim, tidak hanya ditulis mengkonsep putusan, tapi seharusnya disebutkan juga perkara nomor berapa saja yang dikonsep putusannya,” Abdul Choliq menambahkan.

Pemanfaatan MPS di PA Cilacap itu menuai apresiasi positif. Wahyu Widiana, Dirjen Badilag waktu itu, mengatakan bahwa apa yang telah dirintis PA Cilacap dapat menjadi contoh buat pengadilan-pengadilan lainnya, khususnya di lingkungan peradilan agama.

Dengan alat ukur kinerja ini pihak atasan bisa memantau kinerja bawahannya. Hasilnya bisa digunakan sebagai tolok ukur pemberian reward and punishment.

Kini, seiring dengan mentradisinya pemanfaatan teknologi informasi di MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, pelaporan kinerja individu sudah bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi. Hasilnya pun dapat dipublikasikan, sebagaimana telah diteladankan oleh Ketua MS Aceh.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice