logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4730

Sudah Saatnya KHES Direvisi?

Jakarta l Badilag.net

Perlu tidaknya revisi KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) menjadi salah satu topik pembicaraan pada rapat koordinasi penguatan hukum dan penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah yang diselenggarakan OJK di ruang rapat OJK, Senin (16/2/2015), .

Gagasan mengenai perlunya revisi KHES disampaikan Kepala Direktur Pengaturan, Pengembangan Perizinan dan Pengawasan Perbankan Syariah OJK Ahmad Bukhori. Menurutnya, isi Perma Nomor 2 Tahun 2008 yang dijadikan referensi oleh para hakim peradilan agama itu perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

“Berdasarkan analisis kami, KHES masih berdasarkan referensi dari ahli-ahli keuangan di luar negeri, padahal di Indonesia ada otoritas di bidang fatwa, yaitu MUI yang telah dipositivisasi dalam Peraturan BI dan sekarang Peraturan OJK,” ujarnya.

Gagasan itu didukung Ketua DSN MUI K.H. Ma’ruf Amien. “KHES boleh jadi isinya tidak sejalan. Jika ada konflik, menurut saya, larinya ke fatwa, karena merupakan jawaban-jawaban terhadap masalah yang dihadapi. Kami membuat fatwa dengan melibatkan kalangan industri, OJK, Kemenkeu dan BI,” ia mengungkapkan.

Hakim agung dari Kamar Agama MA, Amran Suadi, tidak serta-merta setuju dengan gagasan itu. Ia menjelaskan, KHES bukan satu-satunya hukum materiil yang dipakai hakim peradilan dalam memutus perkara ekonomi syariah. “Kalau hukum materiil, kami kombinasikan. Bukan hanya KHES, tapi juga regulasi dan fatwa,” bebernya.

Justru, menurut Amran Suadi, yang lebih urgen untuk disusun saat ini adalah KHAES (Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah) yang akan dijadikan hukum formil oleh hakim-hakim peradilan agama.

Purwosusilo, mantan Dirjen Badilag yang kini jadi hakim agung Kamar Agama MA, menilai belum waktunya KHES direvisi. “Saya setuju KHES dalam batas tertentu perlu diberi tafsir baru, tanpa harus direvisi,” ujarnya.

Soal pemberian tafsir baru, Purwosusilo mengambil contoh pembagian harta bersama. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan, harta bersama dibagi 50:50, tapi praktiknya bisa berbeda. Dalam kondisi tertentu, karena pihak istri lebih banyak memperoleh penghasilan selama perkawinan, ketika bercerai maka bagian harta bersamanya lebih besar dibanding bagian untuk suami.

“Skali lagi, KHES tidak harus diubah bunyi teksnya, tapi hanya perlu penafsiran-penafsiran. Yang diperlukan adalah kesamaan tafsir,” ia menegaskan.

Namun pendapat itu menuai pertanyaan dari Setiawan Budi Utomo, Kepala Bagian Departemen Perbankan Syariah OJK.

“Bagaimana dengan hal-hal baru yang belum diatur dalam KHES, misalnya akad kombinasi  atau hybrid contract?” tanya Setiawan.

Hasbi Hasan, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badilag, berupaya memberi perspektif lain. Ia mengungkapkan, pada mulanya KHES diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum materiil, setelah peradilan agama diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006.

Bahan baku KHES, menurut Hasbi Hasan, berasal dari majallah al-ahkam yang disusun oleh Turki. “Di negaranya sendiri sudah ditinggalkan. Nggak aktual lagi. Apalagi dikaitkan dengan praktik perbankan syariah di Indonesia,” kata Hasbi Hasan, yang terlibat penyusunan KHES sejak tahun 2006.

Karena itu, Hasbi Hasan setuju jika KHES direvisi, agar selaras dengan praktik perbankan syariah di Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut mengenai perlu tidaknya revisi KHES akan dilakukan oleh Working Group Perbankan Syariah (WGPS) yang merupakan kelompok kerja segi empat yang melibatkan OJK, DSN MUI, IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan Kamar Agama-Badilag MA.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice