Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan
Dinilai Dewan Juri, Hasilnya Mulai Mengerucut
Jakarta l Badilag.net
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 memasuki babak penilaian substansi oleh Dewan Juri. Penilaian dilakukan dua hari, Selasa (20/10/2015) dan Jumat (23/10/2015), di Gedung Mahkamah Agung.
Dewan Juri berjumlah 10 orang, yang terdiri dari delapan pejabat aktif dan dua mantan pejabat MA. Delapan pejabat MA tersebut adalah Dirjen Badilum Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., Dirjen Badilag Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Dirjen Badilmiltun; Kepala Bawas H. Sunarto, S.H., M.Hum., Kepala BUA Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Sekditjen Badilum Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Dr. H. Bahrin Lubis, S.H., M.H.
Sementara itu, dua mantan pejabat MA yang jadi Dewan Juri adalah mantan Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA dan mantan Kepala Bawas Ansyahrul, S.H., M.Hum.
Penilaian substansi dilakukan terhadap 338 berkas inovasi dari 185 pengadilan yang telah lolos dalam verifikasi berkas. Rinciannya, 131 inovasi dari 73 pengadilan negeri, 185 inovasi dari 97 pengadilan agama, 4 inovasi dari 4 pengadilan militer dan 18 inovasi dari 11 pengadilan tata usaha negara.
Empat kriteria dijadikan tolok ukur penilaian. Keempat kriteria tersebut beserta bobotnya adalah asas penyelenggaraan peradilan dan kepatuhan terhadap peraturan (20%), kebaruan (25%), manfaat (35%) dan keberlanjutan (20%).
Untuk tiap-tiap kriteria, skor terendahnya 60 dan skor tertingginya 90. Dengan demikian, nilai minimal yang diperoleh adalah 60 atau 12+15+21+12 dan nilai maksimalnya 90 atau 18+22,5+31,5+18.
Penetapan keempat kriteria tersebut disepakati oleh Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Dewan Juri, pekan lalu. Sebelumnya, berdasarkan Pedoman Kompetisi, penilaian substansi dilakukan terhadap enam kriteria yang terdiri dari profil (5%), daftar periksa (25%), penjelasan ringkas (15%), foto (10%), video (25%) dan keaktifan memperbarui (20%).
Perubahan kriteria tersebut dilakukan dengan pertimbangan, hal-hal yang sifatnya administratif cukup diperiksa dan dinilai pada tahap verifikasi berkas.
Semakin mengerucut
Saat melakukan penilaian, sepuluh anggota Dewan Juri dibagi menjadi empat grup. Dua grup terdiri dari dua orang dan dua grup lainnya terdiri dari tiga orang.
Tiap-tiap grup akan menominasikan 10 inovasi yang berada di ranking 10 teratas. Jadi, empat grup akan menghasilkan 40 inovasi unggulan.
Selanjutnya, pada Jumat nanti, 10 anggota Dewan Juri akan dibagi menjadi dua grup. Masing-masing grup memeriksa dan menilai 20 inovasi, lalu menyusun hasil penilaian dari peringkat 1 sampai 20. Inovasi-inovasi yang masuk 10 besar pada dua grup itu akan dihimpun sehingga menghasilkan 20 inovasi unggulan.
Setelah itu, Dewan Juri akan mengadakan rapat pleno untuk menyaring 20 inovasi unggulan tersebut guna memperoleh 10 inovasi yang berhak masuk ke babak berikutnya, yakni verifikasi faktual dan penilaian secara terbuka di Jakarta.
[hermansyah]