Sosialisasi Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS
Senin 28 Juni 2022 Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan Sosialisasi Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS bertempat di BCC Ditjen Badilag. Dirjen Badan Peradilan Agama membuka kegiatan ini dilanjutkan Kepala Subdit Syariah Daud Al Wadud, S.E., M.M. yang mewakili Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
Materi sosialisasi di sampaikan oleh Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang saat ini aktif di lembaga Lembaga Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ) dan Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim PA Cibinong dihadirkan sebagai narasumber dan sosialisasi ini diikuti oleh 65 satker secara daring.
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. memaparkan untuk kriteria Imkanur rukyat lama saat matahari terbenam, minimum tinggi Hilal 2 derajat, Elongasi 3 derajat, umur Hilal 8 jam dan untuk kriteria Imkanurrukyat baru saat matahari terbenam, minimum Tinggi Hilal 3 derajat dan Elongasi 6,4 derajat. Berdasarkan kesepakatan MABIMS 2019 namun baru diberlakukan di Indonesia sejak Ramadhan 1443 H/Mei 2022.
Selanjutnya dijabarkan data menjelang zulhijjah 1443 H di Banda Aceh Tangal 29 Zulkaidah 1443H/29 Juni 2022 Tinggi Hilal 3,2 derajat , Elongasi Hilal 4,97 deraja dan masih bawah kriteria MABIMS yang dapat menimbulkan potensi perbedaan.
Dr. H. Asadurrahman, M.H., menjelaskan pembentukan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS dan mengingatkan para hakim saat bertugas membawa surat Edaran yang dikeluarkan Ditjen Badilag nomor 2084/DJA/HM.00/3/2022 tanggal 28 Maret 2022 perihal Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1443 H sebagai pedoman dalam melaksanakan sidang Isbat 1 Zulhijah 1443 H yang akan dilaksankan tanggal 29 Juni 2022.