logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 20190

Soal Mutasi, Hakim Peradilan Agama Perlu Mengubah Persepsi

Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Saat Membuka Bimtek di Samarinda

Samarinda | Badilag.net

Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., meminta para hakim peradilan agama untuk mengubah persepsi mengenai mutasi.

“Mutasi adalah rahmat. Jangan lagi menganggap mutasi itu musibah. Segeralah bertobat kalau masih menganggap mutasi itu musibah,” ujarnya, ketika membuka Bimtek yang diselenggarakan PTA Samarinda, Rabu malam (3/4/2013), sebagaimana diberitakan oleh pa-nunukan.go.id.

Para hakim peradilan agama, menurutnya, berbeda cara pandang dengan para hakim peradilan umum mengenai mutasi.

“Beda hakim PN dengan hakim PA adalah, hakim PN menganggap musibah kalau tidak dimutasi, sedangkan hakim PA mengadakan syukuran kalau tidak dimutasi,” ucapnya, disambut tawa para peserta bimtek.

Ia menambahkan, mutasi hakim merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan hakim. Mutasi hakim perlu dilakukan secara proporsional dan jumlahnya diperbanyak.

Nara Sumber dari BUA MA-RI dan Penyematan Tanda Peserta

“Hakim-hakim pintar di daerah perlu ditarik ke kota-kota yang banyak dan berkualitas perkaranya,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh badilag.net dari Laporan Tahunan Badilag 2012, per Desember 2012, hakim peradilan berjumlah 3670. Berikut ini rinciannya:

Instansi

Ketua

Wakil Ketua

Hakim

Hakim yustisial

PTA/MS Aceh

29

28

466

1

PA/MS Kelas IA

54

53

658

-

PA/MS Kelas IB

100

97

725

-

PA/MS Kelas II

182

176

1.101

-

Jumlah

365

354

2.950

1

Sepanjang 2012, ada 1.336 hakim yang menjalani mutasi dan promosi. Rinciannya sebagaimana tabel di bawah ini:

NO

JABATAN

JUMLAH

1

Pendefinitipan Hakim

-

Orang

2

HPA/HMS menjadi HPA/HMS

753

Orang

3

HPA/HMS menjadi WKPA/WKMS

109

Orang

4

HPA/HMS menjadi KPA/KMS

1

Orang

5

HPA/HMS menjadi HPTA/HTMS

4

Orang

6

WKPA/WKMS menjadi HPA/HMS

15

Orang

7

WKPA/WKMS menjadi WKPA/WKMS

42

Orang

8

WKPA/WKMS menjadi KPA/KMS

93

Orang

9

WKPA/WKMS menjadi HTPTA/HTMS

8

Orang

10

KPA/KMS menjadi HPA/HMS

39

Orang

11

KPA/KMS menjadi WKPA/WKMS

23

Orang

12

KPA/KMS menjadi KPA/KMS

56

Orang

13

KPA/KMS menjadi HTPTA/HTMS

40

Orang

14

HTPTA/HTMS menjadi HTPTA/HTMS

111

Orang

15

HPTA/HTMS menjadi WKPTA/WKMS

9

Orang

16

HTPTA/HTMS menjadi KPTA/KMS

1

Orang

17

WKPTA/WKMS menjadi HTPTA/HTMS

-

Orang

18

WKPTA/WKMS menjadi WKTPTA/WKHTMS

4

Orang

19

WKPTA/WKMS menjadi KPTA/KMS

7

Orang

20

KPTA/KMS menjadi HTPTA/HTMS

1

Orang

21

KPTA/KMS menjadi KPTA/KMS

9

Orang

22

HPA/HMS ditugaskan pada MA RI

1

Orang

23

HPA/HMS ditugaskan pada DITJEN BADILAG MA RI

1

Orang

22

HTPTA/HTMS ditugaskan pada BAWAS MA RI

7

Orang

23

HTPTA/HTMS ditugaskan pada PUSLITBANG DIKLAT KUMDIL MA RI

2

Orang


Jumlah

1.336

Orang

(tim redaksi jurindomal pa-nnk l hermansyah)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice