logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 1809

Sisa Perkara Agar Menjadi Perhatian

Jakarta l Badilag.net

Aparatur peradilan agama, khususnya para hakim, hendaknya mengupayakan agar sisa perkara tahun ini lebih kecil dari tahun sebelumnya. Selain itu, sebisa mungkin, para hakim dapat memutus perkara tidak lebih dari lima bulan.

Demikian ditegaskan Plt Dirjen Badilag Dr. H. Purwosusilo ketika Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan para Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

“Kami ingin tahun ini sisa perkara di tingkat pertama tidak sampai 40 ribu atau sekitar 10 persen dari total perkara,” kata Purwosusilo.

Hingga 24 November 2014, 359 PA/MS  menangani 466.027 perkara. Rinciannya, 383.895 adalah perkara masuk dan 82.132 merupakan sisa perkara tahun lalu.

Dari jumlah itu, sebanyak  335.071 perkara dikabulkan, 2.635 perkara ditolak, 3.108 perkara tidak dapat diterima, 23.386 perkara dicabut dan 4.109 perkara dicoret dari register. Dengan demikian, sejauh ini terdapat 86.958 sisa perkara.

Menurut Purwosusilo, ada tiga kemungkinan mengapa jumlah sisa perkara di PA/MS masih banyak. Kemungkinan pertama, perkara yang belum selesai memang benar-benar belum diputus dan diminutasi. Kemungkinan kedua,  perkara sudah diputus tapi belum diminutasi. Dan kemungkinan ketiga, perkara sudah diputus dan diminutasi tapi belum dilaporkan.

Plt Dirjen Badilag yang juga hakim agung di Kamar Agama MA itu juga menginginkan agar para hakim peradilan agama lebih tepat waktu dalam memutus perkara.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Badilag, per 17 November 2014, 262.016 perkara diputus kurang dari tiga bulan; 80.473 perkara diputus selama tiga hingga lima bulan; 31.428 perkara diputus lebih dari lima bulan; dan 9.499 perkara belum diputus.

“Tolong perhatikan ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 2014,” tandasnya. SEMA tersebut mengatur tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Pada SEMA yang ditetapkan pada 13 Maret 2014 itu, Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mempersingkat batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan.

Di pengadilan tingkat pertama, satu perkara paling lambat diselesaikan lima bulan. Sedangkan di pengadilan tingkat banding, satu perkara paling lambat diselesaikan tiga bulan. Batas waktu tersebut termasuk penyelesaian minutasi.

Sebelumnya, berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, satu perkara paling lambat diselesaikan selama enam bulan. Ketentuan itu berlaku di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dikeluarkan Ketua MA dengan pertimbangan saat ini pengadilan-pengadilan telah menggunakan sistem manajemen perkara berbasis elektronik  yang memungkinkan penanganan perkara dapat diselesaikan lebih cepat.

“Namun kenyataaannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama,” kata Ketua MA dalam SEMA tersebut.

Ikuti irama MA

Hakim agung yang juga mantan Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. berharap agar tahun depan sisa perkara di seluruh PA/MS dapat diperkecil lagi.

“Mudah-mudahan tahun depan tinggal 10 ribu,” ujarnya.

Para hakim peradilan agama, menurut Andi Syamsu Alam, harus tahu bahwa MA telah mengubah paradigma. Prioritas utama MA saat ini adalah penyelesaian perkara. Para hakim agung dipacu agar memutus perkara tepat waktu dan sisa perkara dapat terkikis.

Pada bulan Oktober 2014 saja, hakim agung yang sebentar lagi berusia 70 tahun itu mengaku berhasil memutus 242 perkara.

“Kalau Saudara menyisakan banyak perkara, Anda leha-leha, berarti Anda tidak mengikuti irama MA. Anda durhaka kepada MA,” ia menegaskan.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice