Sinergi Peradilan dan BUMN di Banten Cetak Sejarah, Diapresiasi Tinggi Dirjen BADILAG
Cilegon, 3 Juni 2025 – Suasana di Royale Krakatau Hotel Convention Hall seketika bergemuruh dengan tepuk tangan meriah ketika Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peristiwa bersejarah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Cilegon dan PT Krakatau Steel. Acara ini, yang sepenuhnya difasilitasi oleh PT Krakatau Steel, menandai babak baru kolaborasi strategis antara institusi peradilan dan badan usaha milik negara (BUMN) di wilayah Banten.
Dirjen Muchlis menegaskan bahwa sinergi ini merupakan wujud nyata dari program prioritas Badan Peradilan Agama di tahun 2025, yaitu: "Penguatan Lembaga Melalui Sinergi Antar-Lembaga untuk Penjaminan Hak Perempuan dan Anak." Melalui kolaborasi ini, Badilag berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang seringkali rentan terdampak dalam proses hukum, terutama dalam perkara perceraian.
Dirjen Muchlis menegaskan, "Ini adalah momen bersejarah bagi Banten." Beliau menjelaskan bahwa model kerjasama seperti ini sebelumnya telah diterapkan dengan sukses di Bengkulu, Bontang, Gresik, Surabaya, dan Pangkalan Balai. Namun, di Banten, inisiatif kolaborasi antara pengadilan dan BUMN untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak adalah kali pertama terwujud, memberikan contoh dan inspirasi bagi pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag memberikan apresiasi khusus kepada PT Krakatau Steel yang tidak hanya bersedia menjadi tuan rumah, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat sebagai mitra strategis dalam perlindungan hak-hak tersebut. Penghargaan juga diberikan kepada Pengadilan Agama Cilegon yang berhasil menginisiasi dan mengeksekusi MoU sebagai langkah konkret dalam program prioritas Badilag.
Dirjen Badilag menjelaskan bahwa sinergi ini menjawab tiga tantangan utama, yakni Penghapusan birokrasi dalam eksekusi nafkah anak, Perlindungan real-time bagi anak korban perceraian, dan menjamin hak-hak anak di masa yang akan datang. "Dukungan Krakatau Steel membuktikan tanggung jawab korporasi bukan sekadar mencari untung, tapi aksi nyata menyelamatkan generasi penerus," tambahnya.
Acara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan pengadilan agama tingkat banding dan tingkat pertama se-Indonesia tersebut sekaligus mengukuhkan komitmen jangka panjang dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara pengadilan dan perusahaan, sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam menjamin hak-hak anak pasca perceraian. FHD