logo web

on . Dilihat: 6201

Sidang Terpadu Pertama di Sumbar, Digelar PA Maninjau

Ketua PTA Padang, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H. (berdiri) sedang membuka acara sidang keliling terpadu yang dihadiri pimpinan lembaga terkait, termasuk Bupati Agam.

Maninjau | pa-maninjau.go.id

Tidak perlu waktu lama untuk merespon SEMA Nomor 3/2014, PA Maninjau segera menggelar sidang keliling terpadu bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dan KUA IV Koto Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sidang dengan hakim tunggal pun sudah dipraktekkan dalam pelayanan ini.

“Sidang terpadu ini adalah yang pertama di Sumatera Barat, keenam di Indonesia, dan ketujuh di tingkat internasional,” kata Ketua PA Maninjau, Drs. H. Abdul Hadi, MHI., dalam sambutannya pada acara yang dihelat di aula kantor camat Kec. IV Koto, Selasa (25/3/2014).

Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan semua lembaga terkait. Terlihat memantau jalannya acara adalah Ketua PTA Padang, Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H., dan Bupati Agam, Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah.

Hadir juga beberapa hakim tinggi PTA Padang, Ketua PA Sijunjung, Ketua PA Muara Labuh, Ketua PA Lubuk Basung, Ketua PA Padang, Ketua PA Pariaman, Ketua PA Painan, Ketua PA Padang Panjang, Ketua PA Bukittinggi, Kepala Kantor Kemenag Kab. Agam, Kepala Dinas Dukcapil Agam, Camat IV Koto, Kapolsek dan Koramil IV Koto.

Seperti disampaikan Ketua PA Maninjau, program pelayanan terpadu ini cukup mendesak dilaksanakan mengingat masih banyak warga tidak mampu yang belum memperoleh dokumen identitas hukum seperti akta kelahiran. Padahal akta kelahiran ini merupakan gerbang pertama bagi masyarakat untuk memperoleh layanan-layanan lainnya yang disediakan negara.

Akan tetapi, untuk memperoleh akta kelahiran, masih banyak juga warga masyarakat yang tidak mempunyai dokumen legal atas perkawinan orang tuanya. Oleh karenanya diperlukan isbat nikah.

“Dalam pelayanan ini, bisa dikatakan sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Sekali digelar, penetapan PA dan buku nikah serta akta kelahiran pun didapat,” tambah Abdul Hadi.

Ketua PA Maninjau, Drs. H. Abdul Hadi, MHI., ketika menyampaikan sambutan.

Senada dengan Ketua PA Maninjau, Bupati Agam mengatakan, pemerintah Kab. Agam amat menekankan kepada masyarakat akan pentingnya akta kelahiran sebagai salah satu syarat dokumen kependudukan resmi.

Sementara itu, Ketua PTA Padang yang membuka acara sidang keliling terpadu ini menyebut bahwa sidang keliling sudah lumrah dilakukan peradilan agama se-Indonesia. Tujuannya untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk menjangkau pengadilan.

“Hari ini disebut sidang keliling terpadu karena melibatkan tiga instansi. Pengadilan Agama sebagai inisiator, Kemenag sebagai pencatat perkawinan dan Dukcapil sebagai pembuat akta kelahiran,” ungkap Moh. Thahir.

Pelayanan terpadu ini menyidangkan 26 perkara isbat nikah, menghasilkan 25 akta nikah dan mengeluarkan 36 buah akta kelahiran. Untuk perkara isbat nikah yang bersifat volunteer disidangakan dengan hakim tunggal, tapi yang contensius diselesaikan dengan majelis.

(Nina/FORDILAG)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice