logo web

on . Dilihat: 9393

Sidang Keliling Itsbat Nikah di Tawau Malaysia Diikuti 795 Pasutri

Tawau | Badilag.net

Sekretaris Ditjen Badilag, Tukiran, S.H., M.M, mengapresiasi pelayanan One Day Service sidang keliling itsbat nikah oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk sejumlah pasangan suami istri WNI di Kantor Konsulat RI Tawau, Sabah, Malaysia meningkat dari tahun sebelumnya.

Tukiran, S.H., M.M (Sesditjen Badilag) bertukar cindera mata dengan Moh. Soleh (Konsul RI di Tawau) setelah audiensi dengan tim supervisi.

“Kami berharap peningkatan pelayanan Pengadilan Agama bukan hanya untuk warga negara di dalam negeri saja, tetapi juga terhadap warga negara RI yang berada di luar negeri yang memerlukan pelayanan hukum dari Badilag MA RI,” ungkap Tukiran yang memimpin tim supervisi Badilag MA RI dalam pelaksanaan sidang keliling untuk WNI di negeri jiran tersebut.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk kedua kalinya melaksanakan sidang keliling di Tawau, Sabah, Malaysia pada hari Selasa sd. Jumat tanggal 3 sd. 6 Desember 2013.

“Ada dua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itsbat nikah yang diajukan oleh sejumlah 795 pasangan suami istri WNI yang bekerja di Tawau, Sabah, Malaysia,” ungkap Drs. H. Tucrham Badri, S.H. (Wakil Ketua PA Jakarta Pusat).

Setelah menerima Surat Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 21614/WN/10/2013/65 tertanggal 23 Oktober 2013 perihal Rencana Pelaksanaan Itsbat Nikah di KRI Tawau Tahun 2013, PA Jakarta Pusat dengan memanfaatkan teknologi informasi langsung mengadakan koordinasi hingga pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan biaya ringan terlaksana dengan baik.

“Pendaftaran dilakukan oleh para pemohon secara online melalui Konsulat RI di Tawau, kemudian setelah mereka mentransfer panjar biaya perkara, langsung mendapatkan nomor perkara pada tanggal 14 November 2013. Tanggal 15 November 2013 Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim, lalu penetapan hari sidang dibuat pada tanggal yang sama untuk pelaksanaan sidang masing-masing tanggal 3 sd. 6 Desember 2013,”  papar Turcham kepada Badilag.net, di sela-sela kesibukannya mengawasi langsung pelaksanaan sidang di Kantor KRI Tawau.

Hanya dengan Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah) saja tiap pasangan suami istri WNI yang berkerja di Malaysia dapat mengesahkan pernikahannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

“Komponen biaya perkara itsbat nikah untuk WNI di Malaysia sudah termasuk biaya proses, biaya pendaftaran, biaya redaksi dan materai,” jelas Drs. H. Ujang, S.H., M.H. (Panitera/Sekretaris PA Jakarta Pusat). "Bahkan setelah pembacaan penetapan oleh Majelis Hakim, para pemohon dapat mengambil salinan penetapannya hari itu juga aliasi One Day Service," tegasnya.

Para pemohon menunggu antrian di halaman Konsulat RI Tawau

Pada tahun 2010 lalu ada lebih 400 pasutri WNI di Tawau merasakan manfaat pelayanan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan pada tahun ini ada peningkatan hampir dua kali lipatnya.

“Kami melakukan sosialisasi sejak bulan Juli 2013 lalu, kemudian melakukan pendataan, sampai dengan verifikasi dan validasi data pasangan suami istri, dan hasilnya dua kali lipat jumlah para pemohon dibandingkan dengan tahun 2010 lalu,” ungkap Rismawati, Bacho (Bachelor of International Affair Management), salah seorang staf lokal Konsulat RI Tawau yang ikut membantu proses administrasi pelaksanaan sidang keliling istbat nikah.

[Ibnu AR]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice