Setengah Juta Perkara Ditangani Peradilan Agama Sepanjang Tahun 2013
Artis dan anggota DPR Venna Melinda termasuk salah satu pencari keadilan di PA pada tahun 2013, ketika ia mengajukan gugatan cerai kepada suaminya di PA Jakarta Selatan. [Foto: kapanlagi.com]
Jakarta l Badilag.net
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama terus meningkat. Lebih dari setengah juta perkara ditangani 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama sepanjang tahun 2013.
Data tersebut diperoleh Badilag.net dari Laporan Tahunan MA 2013, yang ikhtisarnya disampaikan oleh Ketua MA Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beberapa waktu lalu.
Sepanjang tahun 2013, 359 PA/MS menangani 511.019 perkara dan 29 PTA/MS Aceh menangani 2.242 perkara.
Dibanding tahun 2012, jumlah perkara yang ditangani pengadilan-pengadilan tingkat pertama di peradilan agama pada tahun 2013 bertambah cukup signifikan. Sebaliknya, penurunan jumlah perkara terjadi pada tingkat banding.
Pada tahun 2012, 476.961 perkara ditangani oleh pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan 2.533 perkara ditangani oleh pengadilan-pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama.
Jika dirinci, 511.019 perkara yang ditangani PA/MS seluruh Indonesia pada tahun 2013 merupakan gabungan antara 429.164 perkara masuk dan 81.855 sisa perkara tahun sebelumnya.
Dari 511.019 perkara itu, 406.158 perkara behasil diputus, 25.537 perkara dicabut, dan menyisakan 79.324 perkara.
Sementara itu, 2.242 perkara yang ditangani seluruh PTA/MS Aceh pada tahun 2013 itu merupakan gabungan antara 1.988 perkara masuk dan 254 sisa perkara tahun sebelumnya.
Dari 2.242 perkara itu, 1.832 perkara berhasil diputus, 15 perkara dicabut, dan menyisakan 395 perkara.
SDM Kurang
Dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani, SDM di lingkungan peradilan agama dinilai masih kurang.
“Perkara kita terus bertambah, tapi SDM kita sudah beberapa tahun ini tidak bertambah,” ujar Ketua Kamar Peradilan Agama MA Dr. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., dalam rapat koordinasi Badilag dengan para Ketua PTA/MS Aceh di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hingga awal tahun 2014, di lingkungan peradilan agama, hakim tingkat pertama berjumlah 3.009 dan hakim tingkat banding berjumlah 568.
Tenaga kepaniteraan di tingkat pertama berjumlah 2.850 dan di tingkat banding berjumlah 260. Sementara tenaga kejurusitaan, yang hanya ada di tingkat pertama, berjumlah 351.
Para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama itu mendapat dukungan dari tenaga non-teknis yang seluruhnya berjumlah 4.790 di tingkat pertama dan 747 di tingkat banding.
[hermansyah]
.