logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1051

Sesditjen Badilag sampaikan Pembinaan dan Sosialisasi Implementasi APM dan Pembangunan Zona Integritas di PTA Bandar Lampung

Bandar Lampung | badilag.mahkamahagung.go.id.

Senin, 30 September 2019 Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Drs. Arief Hidayat, S.H,M.H. melakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung bertempat di Hotel Bukit Randu yang diikuti oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung.

Dalam penyampaian evaluasi kinerja, Arief Hidayat memberikan apresiasi kepada aparatur peradilan agama se Provinsi Lampung yang telah merespon dengan cepat seluruh kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, antara lain implementasi e-court, kelengkapan data Sikep, pengelolaan website, SIPP dan Akreditasi Penjaminan Mutu.

Bahkan Penagdilan Tinggi Agama Bandar Lampung sudah mempersiapkan pelaksanaan asesmen Akreditasi Penjaminan Mutu bagi 5 Pengadilan Agama baru yaitu Pengadilan Agama Pringsewu, Gedong Tataan, Tulang Bawang Tengah, Sukadana dan Mesuji. Selain itu Arief Hidayat juga mengapresiasi semangat aparatur Pengadilan Agama dalam mempersiapkan implementasi Pembangunan Zona Integritas. Hasil evaluasi kinerja diharapkan dapat dijadikan acuan untuk selalu ditingkatkan.

Selanjutnya Arief Hidayat memaparkan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam implementasi zona integritas meliputi pemenuhan bobot 60 % pengungkit dan bobot 40 % hasil, intinya pemenuhan bobot tersebut harus diiringi dengan komitmen seluruh aparatur untuk mewujudkan Bebas dari KKN, Akuntabilitas, Kinerja yang efektif dan efisien serta Pelayanan kepada masyarakat yang prima dan berkualitas sesuai tujuan dari Pembangunan Zona Integritas. Selain itu peran pimpinan menjadi kunci keberhasilan karena pimpinan adalah role model yang seluruh aktifitasnya menjadi panutan aparatur dibawahnya, bukan hanya itu 4 pilar di Pengadilan (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) harus seiring sejalan, kata kuncinya masing-masing harus memahami tugas dan fungsinya. Panitera dan sekretaris bekoordinasi dengan baik dan selalu komunikasi dan konsultasi dengan pimpinan dalam pelaksanaan kegiatan.

Mengakhiri pembinaannya, Arief Hidayat mengingatkan untuk selalu mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai bahan pengadilan agama untuk upaya pemenuhannya. Selain itu harus sudah memulai melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan menyusun Manajemen Risiko sebagaimana surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Kita harus bergerak cepat merespon seluruh kebijakan Mahkamah Agung dengan semangat “kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi”. (ahid).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice