Sesditjen Badilag Buka Bimtek Pengelola Keuangan
Bogor | badilag.mahkamahagung.go id (1/7/2019)
Sesitjen Arief Hidayat, S.H., M.M. membuka secara resmi Bimbingan Teknis bagi pengelola keuangan Ditjen Badan Peradilan Agama di Bogor, Senin malam (1/7/2019).
Penyelenggaraan acara didasarkan pada kewajiban penggunaan kartu kredit dalam transaksi keuangan pemerintah per 19 Juli 2019. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Untuk itu, Arief Hidayat meminta kepada 29 pengelola keuangan Ditjen Badilag untuk menggali hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan KKP. Ia menilai, penggunaan KKP dapat lebih meningkatkan kecepatan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemahaman penggunaan KKP disampaikan langsung oleh Kepala KPP Jakarta VI Wahyu Prihantoro.
Menurutnya, KKP bisa digunakan untuk belanja operasional (akun 52) seperti perjalanan pimpinan, perawatan dan pembelian barang operasional lainnya, maupun belanja modal (akun 53) dengan batas maksimal 50 juta.
Sebenarnya KKP ini sudah diujicobakan sejak 2017 di Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan beberapa satuan kerja Kementerian/Lembaga. Ujicoba KKP didasarkan pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/ 2017 untuk pembayaran uang persediaan.
Wiwit Kurniawan, pelaksana pada seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Jakarta VI menyampaikan penggunaan aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) kaitannya dengan penerapan KKP.
SAS merupakan aplikasi yang digunakan satuan kerja pengguna layanan KPPN. Melalui aplikasi ini, satker membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar KPPN mengeluarkan SP2D. Disamping itu, SAS juga menjadi aplikasi yang digunakan oleh bendahara untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). (hirpan hilmi)