Kali Pertama, Predikat AKIP MA Meningkat
Jakarta l Badilag.net
Kabar gembira baru saja diterima Mahkamah Agung (MA). Sejak evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mulai dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2010, inilah kali pertama MA mengalami peningkatan predikat AKIP dari CC ke B.
Berdasarkan pengumuman hasil evaluasi AKIP pusat dan daerah tahun 2014 yang dirilis KemenpanRB, Selasa (15/12/2015), AKIP MA memperoleh nilai 64,04 sehingga mendapat predikat B.
KemenpanRB membagi hasil evaluasinya menjadi enam, yakni A (80,01-100), BB (70,01-80,00), B (60,01-70,00), CC (50,01-60,00), C (30,01-50,00) dan D (0-30,00).
Dari hasil evaluasi KemenpanRB, nilai rata-rata untuk kementerian/lembaga mengalami peningkatan dari 64,70 menjadi 65,82. Sedangkan nilai rata-rata untuk pemerintah provinsi meningkat dari 59.21 menjadi 60.47.
Baik-buruknya nilai AKIP sangat tergantung pada Renstra yang disusun sebuah institusi. Renstra itu meliputi visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis dan indikator kinerja utama. Di samping itu, KemenpanRB sangat menekankan pentingnya outcome, bukan lagi sekadar output.
Mengutip situs resmi KemenpanRB, nilai AKIP menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government).
Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat menerima laporan KemenpanRB kemarin, mengatakan bahwa semakin baik hasil evaluasi yang diperoleh instansi pemerintah menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, serta semakin baik kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi di instansi tersebut.
Wapres menegaskan, seluruh anggaran yang dikelola instansi pusat dan daerah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan yang memberikan kemanfaatan bagi publik. “Kinerja tidak hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran tetapi juga kesesuaian dengan hasil yang diperoleh,” tandasnya.
Semakin lengkap
Keberhasilan MA memperoleh peningkatan nilai AKIP tahun ini melengkapi keberhasilan lembaga negara yang membawahi lebih dari 700 satker itu dalam laporan keuangan yang meraih opini WTP selama tiga tahun terakhir.
Nilai AKIP dan opini atas laporan keuangan merupakan dua hal vital untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, apalagi bagi MA yang menjadi pilot project reformasi birokrasi bersama dengan BPK dan Kemenkeu.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, pelaksanaan reformasi birokrasi di suatu institusi diukur dengan dua komponen, yaitu komponen pengungkit/proses (60%) dan komponen hasil (40%).
Komponen pengungkit memiliki delapan subkomponen, yaitu manajemen perubahan (5%); penataan peraturan perundang-undangan (5%); penataan dan penguatan organisasi (6%); penataan tata laksana (5%); penataan sistem manajemen SDM (15%); penguatan akuntabilitas (6%); penguatan pengawasan (12%); dan peningkatan kualitas pelayanan publik (6%).
Sementara itu, komponen hasil memiliki tiga subkomponen, yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi (20 persen); pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (10 persen); dan kualitas pelayanan publik (10 persen).
Hasil penilaian AKIP dari KemenpanRB digunakan untuk mengukur subkomponen kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Sementara itu, opini atas laporan keuangan dari BPK digunakan untuk mengukur subkomponen pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Alat ukur lain yang digunakan adalah hasil survei KPK mengenai integritas sektor publik. Untuk subkomponen kualitas pelayanan publik, alat ukur yang digunakan adalah hasil survei pihak eksternal.
Hingga hari ini, KPK belum mengumumkan hasil survei integritas sektor publik tahun 2015. Pada tahun 2013, MA menuai prestasi membanggakan, ketika KPK menempatkan MA pada peringkat 1 untuk kategori instansi vertikal. Kala itu, yang dijadikan sampel KPK adalah layanan pengadilan agama.
[hermansyah]