logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 5907

Seleksi dan Gaji Hakim Jepang Terungkap di PA Depok

Jakarta l Badilag.mahkamahagung.go.id

Ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Depok, Kamis (30/3/2017), para advokat dari Jepang tidak hanya menggali informasi seputar peradilan agama di Indonesia . Mereka juga berbagi informasi penting mengenai sistem hukum dan peradilan, khususnya perihal aparatur penegak hukum, di negerinya.

Di Jepang, pada prinsipnya, profesi penegak hukum terbuka bagi siapa saja. “Tidak harus berasal dari lulusan fakultas hukum dan tidak harus berpengalaman di bidang hukum,” kata Mr Tsuji, yang memimpin rombongan advokat Jepang yang berjumlah 14 orang.

Profesi penegak hukum yang dimaksudnya meliputi hakim (judge), jaksa (procecutor) dan pengacara (attorney).

Untuk memasuki profesi-profesi tersebut, sarjana dari fakultas apapun memiliki peluang yang sama. Yang penting mereka lulus dalam ujian.

“Tapi sebelum ikut ujian, harus kuliah ke Law School. Setelah lulus, baru boleh ikut mendaftar,” kata Mr Tsuji.

Di Indonesia, Law School yang dimaksud Mr Tsuji itu setingkat S-2, yang harus ditempuh antara dua hingga tiga tahun.

Setelah mendaftar, mereka yang berminat jadi penegak hukum harus diseleksi secara berjenjang. Mula-mula mereka wajib mengikuti ujian tahap satu. Tidak ada perbedaan materi ujian pada tahap ini untuk calon hakim, penyidik, penuntut maupun pengacara. Dalam setahun, ujian ini rata-rata diikuti 7 ribu hingga 8 ribu orang. Yang diluluskan sekitar 1600 orang.

Mereka yang lulus ujian tahap satu kemudian diharuskan mengikuti pelatihan selama setahun. Materi pelatihan untuk tiap-tiap profesi penegak hukum juga tidak dibedakan.

Tidak semua peserta dapat mengikuti pelatihan ini sampai selesai. Dari 1600 orang, biasanya sekitar 50 orang yang tidak dapat berpartisipasi penuh, karena berbagai faktor.

Setelah itu, 1550 orang yang mengikuti pelatihan hingga tuntas itu harus melakoni ujian tahap dua. Pada tahap ini, tiap-tiap peserta diberi kesempatan untuk memilih profesi yang akan digelutinya. Materi ujian disesuaikan dengan pilihan profesi mereka. Biasanya, mayoritas peserta berhasil lulus. Yang tidak lulus hanya sekitar 50 orang.

Komposisi 1500 orang yang lulus dalam ujian akhir itu ialah 1300 pengacara, 100 jaksa dan 100 hakim.

“Dari hakim ingin jadi lawyer tidak sulit. Tinggal mengikuti pendidikan. Tapi jumlahnya tidak banyak. Lebih sedikit lagi lawyer yang ingin jadi hakim. Sangat jarang yang berminat,” kata Mr Tsuji.

Gaji besar

Jepang menjamin independensi dan kesejahteraan para hakimnya. Jaminan itu bahkan tertuang dalam konstitusi.

“Di Undang-Undang Dasar Jepang diatur, tidak boleh semena-mena mengurangi gaji hakim,” ujar Mr Tsuji.

Ia menuturkan, gaji para hakim di negaranya termasuk yang tertinggi di antara profesi-profesi lainnya.

Seorang rekannya, advokat muda yang turut berkunjung ke PA Depok, mendetailkan proses seleksi dan daftar gaji hakim di sana kepada Redaktur situs ini melalui selembar kertas.

Perkiraan gaji dan bonus hakim di Jepang saat ini

Masa bhakti

Gaji bulanan

Bonus  tahunan

1-5 tahun

300 ribu yen

1 juta yen

6-10 tahun

350-400 ribu yen

1,5 juta yen

11-15 tahun

500-600 ribu yen

1,5 juta yen

15-20 tahun

700-800 ribu yen

2 juta yen

Di Jepang, penjenjangan atau grade gaji dan bonus para hakim didasarkan pada masa bhakti mereka (years of experience).

Saat ini, 1 yen setara dengan Rp120. Dengan demikian, tiap bulan, seorang hakim pemula di sana mendapat gaji Rp36 juta. Mereka juga berhak mengantongi bonus tahunan sebesar Rp120 juta. Jika sudah mengabdi selama 15 tahun, mereka digaji Rp84 juta/bulan, plus bonus tahunan sebesar Rp240 juta.

Sebagai perbandingan, seorang hakim pemula di Indonesia hanya memperoleh gaji plus tunjangan jabatan sekitar Rp10 juta/bulan, tanpa bonus tahunan. Jika ia telah mengabdi selama 15 tahun, sebulan digaji tidak sampai Rp20 juta, dan tentu saja tidak ada bonus tahunan.

Tingginya penghasilan para hakim di Jepang, di samping untuk mengimbangi standar biaya hidup di sana yang terkenal mahal, juga untuk menjunjung tinggi independensi dan martabat para wakil Tuhan itu.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice