logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 9106

Selama 2013, 21 Hakim Peradilan Agama Kena Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net

Dari Januari hingga Desember 2013, 103 hakim dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawasan MA. Mereka berasal dari empat lingkungan peradilan di bawah MA, termasuk hakim ad hoc dan hakim pajak. Dari jumlah itu, 21 di antaranya adalah hakim dari lingkungan peradilan agama.

Data itu dihimpun Badilag.net dari situs resmi Badan Pengawasan MA, Jumat (24/1/2014). Badan Pengawasan MA merekap hukuman disiplin aparat peradilan tiap triwulan.

Dari total 103 hakim yang diganjar hukuman disiplin itu, 35 hakim dijatuhi hukuman disiplin berat, tiga hakim mendapat hukuman disiplin sedang, dan 65 hakim dikenai hukuman disiplin ringan.

Badan Pengawasan MA tidak merinci, dari 21 hakim peradilan agama yang kena hukuman disiplin sepanjang tahun 2013, berapa hakim yang hukuman disiplinnya berat, sedang, dan ringan.

Pada periode Januari-Maret 2013, ada 49 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Enam di antaranya adalah hakim peradilan agama. Mereka terdiri atas seorang wakil ketua PA dan lima orang hakim biasa.

Pada periode April-Juni 2013, ada 21 hakim yang kena hukuman disiplin. Dua di antaranya adalah hakim peradilan agama. Keduanya hakim biasa.

Pada periode Juli-September 2013, ada 10 hakim yang kena hukuman disiplin. Dua di antaranya adalah hakim peradilan agama. Keduanya adalah ketua PA.

Dan ada periode Oktober-Desember 2013, ada 23 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin. Sebelas di antaranya adalah hakim peradilan agama yang berasal dari satu PA. Mereka terdiri atas seorang wakil ketua PA dan 10 orang hakim biasa.

Sebagai gambaran, hingga Desember 2013, jumlah total hakim di lingkungan peradilan agama adalah 3633 orang. Mereka terdiri atas 553 hakim pengadilan tingkat banding dan 3080 hakim pengadilan tingkat pertama. Mereka tersebar di 29 PTA/MSA dan 359 PA/MS.

Badan Pengawasan MA tidak hanya menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim, tapi juga kepada aparat peradilan non-hakim yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi.

Dari data di atas dapat disimpulkan, sepanjang 2013, secara keseluruhan ada 173 aparat peradilan yang terkena hukuman disiplin. Mereka terdiri dari 103 hakim dan 70 pegawai non-hakim, termasuk di antaranya adalah calon hakim.

[hermansyah]

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice