logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 12431

Sekretaris MA: Sudah Bukan Saatnya Kita Bermain-main

Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id

Perubahan yang cepat menjadi penekanan Sekretaris Mahkamah Agung yang selalu digaungkan dalam setiap kesempatan pembinaan. Hal tersebut beliau tegaskan kembali dalam kegiatan pembinaan pada empat lingkungan peradilan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mulailah dari diri sendiri sebelum mempengaruhi orang lain. Semangat tersebut beliau sampaikan kembali di tengah keprihatinan mengenai sorotan publik terhadap lembaga Mahkamah Agung menyusul masih ditemukannya oknum pegawai pengadilan yang masih melanggar disiplin dan nilai-nilai moral serta tidak mengindahkan profesionalisme dalam bekerja.

"Mari kita jaga lembaga ini. Sudah bukan saatnya bermain-main di masa ini," tegas Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH saat memberikan pembinaan di Aula Pengadilan Tinggi Yogyakarta, 27 Juni 2013.

Acara dihadiri ketua-ketua pengadilan, hakim, pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dan seluruh pengadilan tingkat pertama dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, serta Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.

Kegiatan pembinaan Sekretaris MA di lingkungan empat peradilan di Yogyakarta juga dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badilmiltun, beserta pejabat-pejabat eselon II Mahkamah Agung.

Hal pertama yang disampaikan Sekretaris MA adalah keberhasilan MA dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan oleh BPK beberapa hari sebelumnya (24/06) sebagai keberhasilan bersama antara pusat dan satker-satker di daerah.

Ketua PTA Yogyakarta Mansur Nasir (kanan) mendampingi Dirjen Badilag Purwosusilo

Capaian MA yang 'meloncat' dari opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dalam waktu singkat ini menyusul capaian penyerapan anggaran MA yang menurutnya tertinggi dari seluruh kementerian dan lembaga dengan satker yang besar,

"Juga capaian kita di tahun 2012 yang mungkin belum banyak diketahui adalah bahwa MA telah keluar dari status pengawasan BPK dan BPKP, sementara masih ada 30 lembaga dan kementerian yang masih dalam pengawasan BPK dan BPKP," Nurhadi menuturkan.

Nurhadi menyampaikan betapa di awal upayanya tersebut mengalami kendala yang tidak sedikit, mengingat banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan dalam penataan aset dan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung beserta satker-satker peradilan di bawahnya.

Sejak pertama menjadi Sekretaris MA, ia mengakui mengelola infrastruktur tidaklah mudah, karena sebelumnya terkendala pelaporan dari satker yang tersebar dan belum tentu update. "Kuncinya adalah pemanfaatan tehnologi informasi," ujarnya.

Ia memaparkan pemanfaatan aplikasi Komunikasi Data Nasional (Komdanas) yang dikembangkan MA saat ini terinspirasi dari kinerja pelaporan keuangan Korwil Jawa Barat yang lebih dahulu mengintegrasikan pelaporan keuangan dan aset di daerahnya tersebut.

"Hasilnya, jika sebelumnya dalam pelaporan Korwil Jawa Barat selalu berada di urutan nomor dua paling bawah dalam waktu singkat berada nomor dua paling atas," ujarnya.

Nurhadi juga memaparkan perkembangan tehnologi informasi yang digunakan dalam dalam lingkup kepaniteraan, yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Informasi (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) di lingkungan peradilan umum dan Siadpa Plus di peradilan agama.

Dari berbagai capaian yang dinilai luar biasa,  Sekretaris MA menyoroti capaian MA dalam hal Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang sebagai capaian yang paling rendah, yaitu 51,7. Meski bukan nilai yang buruk, namun ia mengharapkan nilai tersebut juga dapat lebih meningkat.

Evaluasi LAKIP oleh Kepala BUA

Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Drs. H. Aco Nur, MH., tidak segan-segan memaparkan secara terbuka kinerja pelaporan pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja di lingkungan satker-satker pengadilan di wilayah Yogyakarta.

Aco Nur mengingatkan bahwa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun MA sebagai pertanggungjawaban kepada publik terhadap sejauh mana pelaksanaan tugas pokok MA. Menurutnya tidak semua lembaga menyusun LAKIP setiap tahunnya. Hal tersebut menurutnya merupakan cerminan good will pemerintah dalam mendukung tatakelola pemerintahan yang baik.

Aco Nur mengingatkan bahwa blue print reformasi birokrasi MA yang harus dilaksanakan seluruh satker merupakan pengejawantahan visi dan misi Mahkamah Agung. Ia menyampaikan bahwa Misi MA adalah menjaga kemandirian peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Sebagai pertanggungjawaban kepada publik dan pelaksanaan keterbukaan informasi, Aco Nur mengingatkan agar laporan tersebut selain dikirimkan ke Mahkamah Agung juga agar ditampilkan dalam website satker masing-masing.

Ia juga menghimbau peran aktif pimpinan untuk terus memantau kinerja di lingkungannya masing-masing sehingga kordinasi antara pusat dan daerah dapat terjaga.

Remunerasi Harus Diimbangi Peningkatan Kinerja

Terkait kesejahteraan pegawai non-hakim yang hingga kini masih hanya memperoleh tunjangan kinerja sebesar 70 persen, Nurhadi meyakinkan bahwa ada saatnya kerja keras akan memperoleh hasil. Namun mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA tersebut mengingatkan kembali agar dalam pencapaian tujuan tetap harus diimbangi peningkatan kinerja dalam segala hal.

Mengenai remunerasi ini Nurhadi menyampaikan bahwa konsep baru remunerasi bagi pegawai non-hakim pegawai telah ditandatangani oleh Ketua MA sejak tanggal 28 Februari 2013. Konsep ini menurutnya mengacu kembali dalam hal posisi MA sebagai salah satu pilot project kementerian/lembaga (K/L) pelaksana reformasi birokrasi sehingga standarnya menyesuaikan dengan K/L pilot project yang lain.

Tindak lanjutnya, Nurhadi menyampaikan bahwa konsep tersebut telah disetujui kementerian dan badan terkait. "Implementasinya di lingkungan MA adalah adanya kendala dari segi teknis pendanaan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini. Namun akhir tahun ini akan kita perjuangkan di APBN 2014," ujarnya.

"Hal yang tidak dituntut selama ini juga telah kita perjuangkan dan nyata berhasil," Nurhadi menambahkan. Ia mencontohkan penyamaan tunjangan panitera pengadilan tingkat banding yang sebelumnya dibedakan berdasarkan kelas-kelas pengadilan tingkat banding.

Nurhadi juga menekankan peningkatan infrastruktur yang digiatkan Mahkamah Agung saat ini harus dibarengi dengan peningkatan mental SDM, Menurutnya, kuncinya mulai dari memproteksi diri sendiri terhadap hal-hal yang tidak baik dimulai dari hal-hal yang kecil.

"Tolong, hal-hal yang menciderai kewibawaan instansi, mulai dari hal-hal yang yang kecil hingga moral yang menjadi substansi terhadap rambu-rambu di pengadilan harus kita hindari," tegasnya. (/Jauhari)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice