logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 1403

Sekretaris Ditjen Badilag Sampaikan Materi tentang Pengadilan Inklusif dalam Konferensi Internasional Disability dan Diversity in Asia

Malang | badilag.mahkamahagung.go.id

Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Seksretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. hadir sebagai pembicara di International Confrence on Diversity and Disability Inclusion in Asia yang mengusung tema Theorizing Advocacy and Research for Disability Policy and Social Inclusion pada tanggal 24-25 September 2019.

Kegiatan yang ini diprakarsai oleh Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network (AIDRAN) La trobe University bekerjasama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya.

Diperkirakan 60 persen dari 650 juta penyandang disabilitas dunia hidup di Asia dan Pasifik. Sekitar 30 negara di Asia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut diwajibkan untuk mengadopsi undang-undang domestik yang tidak diskriminatif dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Konferensi ini mengulas tema-tema terkait dengan disabilitas dalam cakupan yang luas antara lain tentang gerakan advokasi sosial, akses ke pengadilan dan hukum publik, media dan teknologi bantu, pendidikan inklusif, seni, media, budaya, agama, layanan publik dan aksesibilitas, kepemimpinan dan perwakilan politik, kesehatan dan kesejahteraan, dll.

Hadir sebagai pembicara utama dalam konferensi ini Chair of Policy Research La Trobe University Prof Patrick Keyzer, Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti Prof Dr Ocky Karna Radjasa MSc, dan Presiden AIDRAN Dina Afrianty. Konferensi ini juga dihadiri para pembicara dari Australia, China, Irak, Bangladesh, Nepal, dan Jepang.

Pelayanan Inklusif di Pengadilan

Dengan meningkatnya minat dan kecendrungan dalam reformasi kebijakan untuk menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam konteks Asia, konferensi ini merupakan forum bagi para sarjana, advokat dan pengambil kebijakan untuk berbagi penelitian, pengetahuan, dan pengalaman mereka dalam bekerja di berbagai disiplin ilmu yang meningkatkan inklusifitas layanan publik bagi difabel. Dalam konferensi ini peserta saling memberikan pengalaman unik dalam komunitas maupun pemerintah dalam proses yang melibatkan, mempromosikan, dan memberlakukan praktik layanan yang inklusif, termasuk di pengadilan.

Berbicara dalam panel 4 dengan sub tema tentang Access to Justice and Public Law, bersama Husnul Khatimah, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, M. Joni Yulianto dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP) dan Purwanti, pegiat advokasi hak disabilitas, Arief Hidayat menyampaikan makalahnya yang berjudul Peranan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Menuju Pelayanan Pengadilan Agama yang Inklusif. Panel ini dimoderatori oleh Craig Ewer, Team Leader AIPJ2.

Dalam paparannya Arief menyampaikan tentang landasan hukum, kebijakan serta langkah-langkah yang dilakukan Ditjen Badilag untuk menerapkan konsep pengadilan inklusif.

Pada tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang Hak-hak difabel/penyandang disabilitas, selanjutnya baru pada tahun 2016 lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal inilah menjadi dasar yang kuat untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi di Indonesia. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa: pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. tanpa diskriminasi; d. partisipasi penuh; e. keragaman manusia dan kemanusiaan; f. kesamaan kesempatan; g. kesetaraan; h. aksesibilitas; i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak; j. inklusif; dan k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.

Ditjen Badilag sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran untuk ikut serta memenuhi amanat yang tertuang dalam undang-undang tersebut, terutama dalam hal pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum di pengadilan agama. Dengan   kata lain Ditjen Badilag akan mengambil peran dalam mempersiapkan sumberdaya dan regulasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan pengadilan agama yang inklusif.

Langkah Ditjen Badilag Menuju Pengadilan Inklusif

Tahun ini Ditjen Badilag telah menyusun milestones untuk proyek pengadilan inklusif. Pertama, Mengusulkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas menjadi program prioritas nasional; Kedua, mengusulkan program dan alokasi anggaran implementasi pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas; Ketiga, Penyusunan pedoman standar pelayanan bagi penyandang disabilitas; Keempat, Pelaksanaan bimbingan teknis SDM; Kelima, Penunjukan pengadilan agama pilot project pelayanan pengadilan inklusif; Keenam, supervisi serta Implementasi pelayanan pengadilan inklusif di lingkungan peradilan agama. (ahb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice