logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 4141

Sekarang, Pejabat Eselon III dan IV Wajib Menyampaikan LHKASN

Jakarta l Badilag.net

Saat ini, bukan saja penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dibebani kewajiban yang sama untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Edaran  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri hingga gubernur dan bupati. Para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung, juga menerima edaran yang sama.

Dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, Menteri PAN dan RB menegaskan, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan  panitia pengadaan barang dan jasa. Mereka harus menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menetapkan wajib lapor kekayaan bagi seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V. Mereka harus menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing.

Penyampaian LHKASN itu harus menggunakan format yang disediakan Kementerian PAN dan RB dalam surat edaran itu.

LHKASN harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; satu bulan setelah seorang pejabat diangkat dalam jabatannya, mendapatkan mutasi atau promosi; dan satu bulan setelah berhenti dari jabatannya.

Jika seorang pejabat tidak memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LHKASN, maka perlu dilakukan peninjauan kembali, berupa penundaan atau pembatalan, pengangkatan yang bersangkutan dalam jabatan struktural/fungsional.

Tidak hanya itu, Menpan juga menegaskan perlunya pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya dan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN.

Secara khusus, Menteri PAN dan RB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk memberdayakan APIP agar edaran ini terlaksana dengan baik.

APIP perlu diberi tugas untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN setiap ASN yang wajib lapor. Di samping itu, APIP juga bertugas melakukan koordinasi, verifikasi dan klarifikasi, serta mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika menemukan ketidakwajaran. Pada akhir tahun, APIP melaporkan pelaksanaan tugas-tugasnya itu kepada pimpinan instansinya dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.   

Agar tidak berhenti pada surat edaran ini, Menteri PAN dan RB menagih kesungguhan pimpinan instansi pemerintah.

“Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya pada 30 Juni 2015," kata Menteri PAN dan RB.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice