logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 7782

 

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Sekitar 160 orang peserta Rakor yang merupakan perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia menjadi saksi ditandatanganinya MoU.

MoU berdurasi tiga tahun tersebut berisi tentang Tertib Administrasi dan Peningkatan Kualitas Perkawinan. Disebutkan dalam MoU tersebut bahwa bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas perkawinan perlu penguatan fungsi pembinaan perkawinan yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kemenag dan MA.

Ruang lingkup MoU mencakup lima bidang, yaitu penetapan standar kebijakan dan prosedur layanan nikah, talak, cerai, dan rujuk; pelaksanaan isbat nikah satu atap baik di dalam maupun luar negeri; mediasi perceraian; validasi data nikah, talak, cerai, dan rujuk; dan pembinaan sumber daya manusia.

Setelah ditandatanganinya MoU, kedua belah pihak berkewajiban menyosialisasikannya kepada satker-satker terkait di seluruh Indonesia. Kedua belah pihak juga berkewajiban mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama di tingkat pusat dan daerah.

Sangat penting

Dirjen Badilag Purwosusilo, yang datang bersama para pejabat eselon II Badilag, mengaku sangat bahagia karena pihak Ditjen Urais merespons positif keinginan pihaknya untuk menjalin kerjasama.

“Kami juga tersanjung. Kami tidak menyangka, penandatanganan MoU akan dilakukan di hadapan perwakilan Kemenag seluruh Indonesia. Bayangan kami, MoU ini hanya akan ditandatangani di ruang Pak Dirjen Bimas Islam,” kata Dirjen Badilag, saat memberi sambutan.

Dirjen Badilag menegaskan, MoU ini sangat penting, sebab bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup MoU ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. “Tidak mungkin dilakukan sepihak, tapi harus bersama-sama,” tandasnya.

Ia memberi contoh sidang satu atap untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan isbat nikah. Pelaksana sidang satu atap adalah Pengadilan Agama (PA). Setelah sidang selesai, maka pernikahan yang telah disahkan PA itu dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain melibatkan PA dan KUA, isbat nikah juga berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, banyak pasangan yang sudah punya anak ketika perkawinannya disahkan oleh PA melalui sidang isbat nikah. Untuk memperoleh akta kelahiran anak, maka pasangan yang telah disahkan perkawinanya perlu mengurus akta kelahiran anaknya ke Disdukcapil.

Karena itu, agar pelaksanaan sidang isbat nikah satu atap lebih optimal, perlu ada kerja sama tiga pihak antara MA, Kemenag dan Kemendagri.

“Jadi, dengan sidang satu atap, masyarakat bisa mendapatkan tiga dokumen sekaligus,” ungkap Dirjen Badilag. Ketiga dokumen itu ialah penetapan sahnya nikah dari PA, surat nikah dari KUA, dan akta kelahiran dari Disdukcapil.

Dirjen Badilag menambahkan, kerja sama di bidang pertukaran data nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) juga tidak kalah penting. Saat ini, ungkapnya, data yang dimiliki Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam sering tidak sinkron.

“Kalau ditanya, menjawab sesuai versinya masing-masing. Yang benar yang mana? Orang luar bisa bingung,” tutur Dirjen Badilag.

Dengan meningkatkan koordinasi, data yang dimiliki kedua belah pihak dapat disinkronkan. Dengan demikian, bila ada yang bertanya tentang data tersebut, maka kedua belah pihak akan mengeluarkan jawaban yang sama.

Dalam kesempatan ini Dirjen Badilag juga menyinggung sekilas fenomena makin meningkatnya perceraian di Indonesia. Pada tahun 2012 saja, peradilan agama menangani sekitar 476 ribu perkara yang sebagian besar merupakan perkara perceraian.

“Bukan salahnya siapa-siapa, tapi harus ditangani bersama. Kita harus duduk bersama, untuk membina masyarakat kita; umat kita,” ujar Dirjen Badilag.

Kebutuhan bersama

Senada dengan Dirjen Badilag, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan MoU ini sangat penting. “Ketika ada inisiatif untuk menandantangani MoU dengan lingkup itu, saya langsung merespons dan saya merasa bahwa ini merupakan kebutuhan bersama yang memiliki arti penting,” ujarnya.

Menurut Dirjen Bimsa Islam, meski Badilag dan Bimas Islam kini tidak lagi sama-sama berada di bawah Kemenag, ada persoalan-persoalan yang perlu ditangani bersama. Ketika melakukan pelayanan satu atap, kedua pihak harus mengadakan kerja sama.

Ia juga setuju ada sinkronisasi data NTCR. “Jadi, jangan ada istilah kalau urusan data perceraian ada di Badilag, kalau data peristiwa nikah di Bimas Islam karena tidak ada kerjasama,” ujarnya.

Diakuinya, bila ditanya tentang data statistik, jawabannya selalu beraneka macam. Akurasinya kurang. “Dengan usaha ini kita bisa saling memberi informasi, khususnya statistik peristiwa nikah dan perceraian,” tandasnya.

Ia menambahkan, data statistik itu sangat berguna untuk pengambilan kebijakan. Ditjen Bimas Islam yang salah satu visinya adalah melestarikan perkawinan atau membentuk keluarga sakinah perlu mengetahui data yang akurat mengenai angka perceraian di Indonesia.

“Dengan data itu, kita bisa tingkatkan pembinaan kepada calon yang akan melakukan pernikahan,” tuturnya.

Segera ditindaklanjuti

Setelah MoU ditandatangani, kedua belah pihak sepakat akan segera menindaklanjutinya. Berbagai hal akan dibicarakan lebih lanjut, guna merumuskan langkah-langkah yang konkrit.

Dalam waktu dekat, Ditjen Badilag MA, Ditjen Bimas Islam Kemenag dan Ditjen Dukcapil Kemendagri akan dipertemukan. Pertemuan itu difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Konsultan AIPJ sekaligus mantan Dirjen Badilag Wahyu Widiana yang hadir dalam acara penandatanganan MoU itu mengungkapkan, ada sejumlah hal yang perlu dibicarakan dalam pertemuan itu. “Misalnya, bagaimana SOP (standard operating procedure) sidang satu atap,” ujarnya, kepada Badilag.net.

Pertemuan itu kemungkinan juga akan dioptimalkan untuk merumuskan strategi supaya sidang satu atap dapat dilaksanakan secara baik. “Mungkin pada tahap awal, sidang satu atap dilakukan di beberapa wilayah terlebih dahulu, sebagai  proyek percontohan,” ungkapnya.

(hermansyah)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice