logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 2848

Rencana Integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK Dimatangkan

Jakarta l Badilag.net

Ditjen Badilag terus berupaya mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA Plus) dengan Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Untuk itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. mengadakan pertemuan dengan dua stakeholders utama dalam proses integrasi tiga aplikasi tersebut, yaitu Ditjen Bimas Islam Kemenag selaku pengelola SIMKAH dan Ditjen Dukcapil Kemendagri selaku pengelola SIAK.

“Pertemuan-pertemuan itu sekaligus dalam rangka Diklatpim II yang saya ikuti. Proyek perubahan yang saya usung adalah integrasi SIADPA Plus dengan SIMKAH dan SIAK agar menghasilkan data yang sinkron dan valid,” kata Hasbi Hasan.

Pertemuan dengan pihak Ditjen Bimas Islam dilakukan Hasbi Hasan pada Selasa (30/9/2014), di Kemenag. Ia bertemu dengan Kasubdit Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Adib Mahrus.

Keduanya sepakat untuk mematangkan rencana integrasi SIADPA Plus dan SIMKAH. Di samping itu, kedua pihak juga akan membentuk tim teknis yang akan menindaklanjuti rencana tersebut.

Sebelumnya, tahun lalu, Ditjen Badilag dan Ditjen Bimas Islam telah membuat Nota Kesepahaman Nomor DJ.II.HK.00/1703/2013 dan Nomor 1053/DJA/HK.05/VI/2013. Salah satu cakupan Nota Kesepahaman itu adalah pertukaran data dan informasi mengenai nikah, talak, cerai dan rujuk.

“Kami senang sekali jika rencana ini dapat terwujud segera,” kata Adib Mahrus.

Kendala yang dihadapi 5382 KUA di seluruh Indonesia saat ini, menurut Adib, salah satunya adalah mengenai ketersediaan dan keakuratan data. Karena keterbatasan server, hingga kini belum seluruh KUA mengimplementasikan SIMKAH.

Sambil meningkatkan implementasi SIMKAH, pihaknya siap untuk melakukan sinkronisasi data perkara perceraian yang terdapat di SIADPA Plus.

Rabu esok harinya, Hasbi Hasan mengadakan pertemuan dengan Kasubdit Pernikahan dan Perceraian Ditjen Dukcapil Christina, S.H., M.Si di ruang kerjanya.

“Kami menyambut baik rencana mengintegrasikan data SIADPA Plus dengan SIAK. Ini sangat penting dan bermanfaat,” kata Christina.

Kedua pihak setuju untuk membentuk tim teknis guna berbagi akses data, meskipun belum ada Nota Kesepahaman antara Ditjen Badilag dan Ditjen Dukcapil.

Setelah mengadakan dua pertemuan itu, bersama Tim Efektif yang dibentuknya, Hasbi Hasan mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada, lalu merumuskan model integrasi data beserta mekanisme dan jadwalnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice