logo web

Dipublikasikan oleh Hermansyah pada on . Dilihat: 3584

Rapat Akbar, Para Pejabat MA Mengkaji Reformasi Birokrasi dan Remunerasi

Jakarta l Badilag.net

Hasil sementara PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) Mahkamah Agung tahun 2014 masih jauh dari harapan. Jika nilai yang diperoleh MA tidak beranjak naik, remunerasi untuk pegawai MA terancam turun drastis. Sebaliknya, jika nilai PMPRB MA meningkat, perolehan remunerasi berpotensi naik signifikan.

Jumat (16/10/2015), di Gedung MA, Sekretaris MA Nurhadi mengumpulkan para pejabat eselon I, II, III dan IV dalam rapat akbar untuk membahas persoalan tersebut.

Memimpin rapat sejak pukul 1 siang hingga 9 malam, Sekretaris MA meminta seluruh koordinator dari 8 area reformasi birokrasi untuk mengungkap kondisi terkini, perkembangan dan permasalahannya. Para peserta rapat diminta untuk urun rembug.

“Saya minta, jujur saja, apa yang sudah kita lakukan dan apa saja yang belum,” kata Nurhadi.

PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian ini dilaksanakan dengan tujuan ganda. Selain memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan, juga menyediakan data bagi KemenPAN RB dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.

PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Komponen pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan komponen hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.  

Komponen pengungkit meliputi 8 indikator, yaitu manajemen perubahan; penataan peraturan perundang-undangan; penataan dan penguatan organisasi; penataan tata laksana; penataan sistem manajemen SDM; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, komponen hasil meliputi 3 indikator, yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi; pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; dan kualitas pelayanan publik.

Nilai PMPRB adalah gabungan dua komponen itu. Komposisinya, 60% komponen pengungkit dan 40% komponen hasil.

Menurut Sekretaris MA, MA masih punya waktu hingga akhir Oktober 2015 untuk meningkatkan nilai PMPRB-nya. Waktu yang mepet itu harus digunakan seoptimal mungkin untuk mengisi seluruh indikator dan sub-indikator yang tersedia dalam form PMPRB beserta seluruh data dukungnya.

Sekretaris MA mengingatkan, hendaknya upaya melaksakana reformasi birokrasi selalu disertai denngan upaya mendokumentasikannya dan melaporkannya. Rangkaian aktiivitas itu, menurutnya, tidak boleh dianggap sebagai beban.

“Jangan pernah menganggap PMPRB ini adalah tugas tambahan yang membebani kita,” tandasnya.

Ia pun menyegarkan pemahaman bahwa tujuan PMPRB adalah demi kebaikan lembaga dan aparaturnya serta masyarakat yang menerima layanan darinya. “RB intinya adalah mengubah kinerja dan pelayanan. Goal-nya di sana,” ujarnya.

[hermansyah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice