logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 9000

"SIADPA Bukan Hanya Tanggung Jawab Panmud Hukum dan Operator"

Semarang l pta-semarang.go.id

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M., mengingatkan kembali bahwa operasionalisasi SIADPA sangat memerlukan keterlibatan semua lini dalam manajemen administrasi perkara, mulai petugas Meja I, Kasir, Meja II, Meja III, Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Petugas Register, Juru Sita, Petugas Akta Cerai, hingga Petugas Pembuat Laporan Perkara.

“Jadi agar lebih dipahamkan kepada para pimpinan bahwa SIADPA bukan hanya tanggungjawab Panitera Muda Hukum dan pperator, tetapi seluruhnya. Sejak dari Ketua hingga Petugas Pembuat Laporan adalah user. Operator hanya melakukan validasi,” ujarnya, pada kegiatan Workshop Implementasi SIADPA Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Peradilan Agama, di Semarang, 26 Juni 2013.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga syarat berjalannya SIADPA, yaitu:

  1. Hardware, yaitu pemenuhan kebutuhan perangkat keras sebagai alat untuk menjalankan aplikasi SIADPA, misalnya PC, server, ruangan khusus, meja, kabel jaringan dan lain-lain. Diharapkan para Pimpinan baik di Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama memprioritaskan pengadaan alat-alat ini.
  2. Software, yaitu pemenuhan perangkat lunaknya. Dijelaskan bahwa untuk software ini merupakan kewajiban Badilag untuk merencanakan, mengadakan dan menyempurnakan aplikasi-aplikasi yang sampai saat ini belum sempurna 100%. Masih membuka ruang untuk membuat pengembangan-pengembangan instrumen yang lebih mudah, efektif dan efisien sehingga muncul aplikasi-aplikasi unggulan setiap PA. ”...meski kita mampu membuat pengembangan, sepanjang tidak keluar dari menu utama SIADPA diperbolehkan, akan tetapi bila sampai merubahnya, tolong dipertimbangkan kembali untuk tidak diteruskan,” demikian dipesankan Bapak Direktur Pembinaan sambil menunjuk salah satu PA yang sudah melakukan “up-grading” terhadap aplkasi SIADPA.
  3. Brainware, yaitu kemampuan sumber daya manusia untuk menjalankan aplikasi SIADPA dengan mengikuti pelatihan-pelatihan bagi operator / admin yang selanjutnya ditularkan kepada yang lainnya melalui DDTK di satker masing-masing. “...perlu kebersamaan, perlu komitmen bersama untuk membangun Peradilan Agama menjadi Badan Peradilan yang Modern sebagaimana hasil Rakernas Palembang,” demikian diingatkan kembali oleh Bapak Direktur Pembinaan.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di hotel Puri Garden Semarang tanggal 26 Juni sampai dengan 28 Juni 2013 dan diikuti oleh Panitera Muda Hukum dan Operator SIADPA Pengadilan Agama se Jawa Tengah tersebut juga diinformasikan bahwa ke depannya SIADPA akan diintegrasikan dengan SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) sebagai salah satu sarana pendukung dalam pemberlakuan Peraturan Sekretaris MA Nomor: 036/SK/PER/VI/2012 tentang Sasaran Kinerja Individu. Dengan integrasi ini dapat dievaluasi kinerja aparat peradilan sehingga dapat ditentukan kualitas prestasi kerja yang bisa menentukan kariernya.

Dalam akhir silaturahminya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., Tukiran, S.H., M.M. berpesan agar para peserta betul-betul memanfaatkan kegiatan workshop ini untuk meningkatkan kualitasnya, juga agar diberikan masukan-masukan untuk pengembangan aplikasi SIADPA agar lebih mudah, efektif dan efisien sebagai sarana pembantu dalam menunjang pelayanan yang prima terhadap para pencari keadilan. (f&n)

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice